JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap melebarkan sayap bisnis industri multifinance. Bisnis baru itu adalah pembiayaan jasa proyek, serta pembiayaan usaha barang dan jasa. Usulan ini tertuang di revisi peraturan menteri keuangan (PMK) tentang Perusahaan Pembiayaan. "Naskahnya sedang digarap," ujar Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non-Bank OJK, (22/10). PMK No 84/2006 menyebutkan, kegiatan multifinance meliputi sewa guna usaha, anjak piutang, kartu kredit dan konsumer. Revisi ini akan disampaikan ke pemerintah tahun depan. Yang termasuk jasa proyek misalnya, pembiayaan infrastruktur, seperti pembangunan jalan tol. Sedangkan usaha good and service misalnya, jasa informasi hingga bisnis pengantaran barang. "Intinya multifinance bisa mendukung finansial agar perusahaan tumbuh cepat," kata Dumoly.
Multifinance akan membiayai infrastruktur
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap melebarkan sayap bisnis industri multifinance. Bisnis baru itu adalah pembiayaan jasa proyek, serta pembiayaan usaha barang dan jasa. Usulan ini tertuang di revisi peraturan menteri keuangan (PMK) tentang Perusahaan Pembiayaan. "Naskahnya sedang digarap," ujar Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non-Bank OJK, (22/10). PMK No 84/2006 menyebutkan, kegiatan multifinance meliputi sewa guna usaha, anjak piutang, kartu kredit dan konsumer. Revisi ini akan disampaikan ke pemerintah tahun depan. Yang termasuk jasa proyek misalnya, pembiayaan infrastruktur, seperti pembangunan jalan tol. Sedangkan usaha good and service misalnya, jasa informasi hingga bisnis pengantaran barang. "Intinya multifinance bisa mendukung finansial agar perusahaan tumbuh cepat," kata Dumoly.