JAKARTA. Mulai hari ini, perusahaan pembiayaan punya bisnis baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan multifinance memberikan pembiayaan tunai alias refinancing. Langkah ini dilakukan guna mendongkrak penyaluran pembiayaan multifinance yang melambat. Hanya saja, kucuran dana tunai itu ada syaratnya. OJK memberi syarat refinancing hanya dapat diberikan kepada nasabah eksisting. Kemudian, besar plafon pembiayaan tidak lebih dari harga kendaraan yang diagunkan. Toh begitu, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyambut baik pelonggaran ini. Efrinal Sinaga, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bilang, banyak multifinance yang tertarik menggarap bisnis refinancing.
Multifinance antusias garap dana tunai
JAKARTA. Mulai hari ini, perusahaan pembiayaan punya bisnis baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan multifinance memberikan pembiayaan tunai alias refinancing. Langkah ini dilakukan guna mendongkrak penyaluran pembiayaan multifinance yang melambat. Hanya saja, kucuran dana tunai itu ada syaratnya. OJK memberi syarat refinancing hanya dapat diberikan kepada nasabah eksisting. Kemudian, besar plafon pembiayaan tidak lebih dari harga kendaraan yang diagunkan. Toh begitu, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyambut baik pelonggaran ini. Efrinal Sinaga, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bilang, banyak multifinance yang tertarik menggarap bisnis refinancing.