KONTAN.CO.ID - Industri multifinance menilai rencana Bank Indonesia (BI) yang akan merelaksasi aturan loan to value (LTV) berdasarkan wilayah sesuai tingkat ekonomi atau spasial belum dibutuhkan. Pasalnya, relaksasi LTV berdasarkan non performing finance (NPF) sebelumnya dirasa sudah cukup longgar. Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Jodjana Jody menjelaskan, saat ini, industri multifinance dalam keadaan lesu lantaran banyak perusahaan pembiayaan dalam kondisi sakit walaupun banyaknya aturan kelonggaran. Misalnya, Jodjana menyebut, kebijakan pembiayaan mobil dengan angka NPF di bawah 1% bisa memberikan down payment atau DP sebesar 5%. Namun, sejauh ini belum banyak yang menerapkan itu lantaran risiko yang cukup besar.
Multifinance belum butuh relaksasi spasial
KONTAN.CO.ID - Industri multifinance menilai rencana Bank Indonesia (BI) yang akan merelaksasi aturan loan to value (LTV) berdasarkan wilayah sesuai tingkat ekonomi atau spasial belum dibutuhkan. Pasalnya, relaksasi LTV berdasarkan non performing finance (NPF) sebelumnya dirasa sudah cukup longgar. Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Jodjana Jody menjelaskan, saat ini, industri multifinance dalam keadaan lesu lantaran banyak perusahaan pembiayaan dalam kondisi sakit walaupun banyaknya aturan kelonggaran. Misalnya, Jodjana menyebut, kebijakan pembiayaan mobil dengan angka NPF di bawah 1% bisa memberikan down payment atau DP sebesar 5%. Namun, sejauh ini belum banyak yang menerapkan itu lantaran risiko yang cukup besar.