KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pembiayaan menghadapi potensi bisnis yang makin menantang di paruh kedua tahun ini. Misalnya saja dampak dari kenaikan suku bunga acuan hingga tren pelemahan nilai tukar rupiah. Kedua hal tersebut sedikit banyak bisa mempengaruhi pasar pembiayaan di dalam negeri. Utamanya karena konsumen harus merogoh kocek yang lebih dalam untuk memiliki kendaraan. Meski begitu, indsutri multifinance menilai belum membutuhkan relaksasi saturan dari sisi loan to value untuk pembelian kendaraan bermotor lewat kredit. PT BFI Finance Indonesia misalnya menilai aturan yang ada saat ini masih sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.
Pada saat ini, aturan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor disesuaikan dengan tingkat kesehatan kredit yang dimiliki perusahaan. "Menurut saya ketentuan LTV KKB saat ini masih memadai," kata Direktur BFI Finance, Sudjono akhir pekan lalu. Berdasarkan Surat Edaran OJK nomr 47 tahun 2016, dibedakan berdasarkan jenis kendaraan, peruntukan kendaraan, dan non performing finance (NPF) dari masing-masing pemain.