Multifinance beri keringanan bagi nasabah yang terdampak bencana



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri multifinance menerapkan relaksasi bagi nasabah yang terkena bencana, seperti gempa dan tsunami yang terjadi di Lombok, Palu dan Selat Sunda.

Melalui kebijakan khusus tersebut, nasabah yang terkena bencana diberikan kemudahan kepada debitur untuk melunasi kredit, berupa rescheduling pembayaran angsuran, penyesuaian biaya administratif dan penyesuaian denda akibat keterlambatan pembayaran angsuran.

Misalnya, PT BCA Finance menerapkan rescheduling pembayaran angsuran kepada debitur perusahaan. Direktur BCA Finance Roni Haslim mengatakan pihaknya menawarkan penundaan pembayaran angsuran selama 12 bulan khusus untuk nasabah yang terkena dampak di Lombok.


"Sedangkan untuk Palu penundaan pembayaran angsuran bisa sampai 24 bulan," kata Roni kepada Kontan.co.id, Rabu (26/12).

Menurutnya, nasabah BCA Finance yang mendapat perlakuan khusus di Lombok tidak sebanyak di Palu. Karena dampak bencana di Palu lumayan besar. Meski demikian, pemberlakuan khusus ini tidak memberikan dampak signifikan bagi bisnis maupun tingkat kredit masalah (NPL) perusahaan.

Untuk penjadwalan ulang angsuran di Palu, ada sekitar 850 nasabah dengan total utang Rp 78 miliar. Sedangkan di Lombok hanya ada 275 nasabah dengan nilai utang Rp 25,5 miliar.

Sementara untuk kebijakan perlakuan khusus di gempa yang terjadi di Selat Sunda belum didata. Tapi diperkirakan jumlah nasabah yang mendapatkan perlakuan khusus di sana tidak sebanyak di Palu dan Lombok.

PT Mandiri Tunas Finance atau MTF juga memberi pemberlauan khusus, baik rescheduling pembayaran angsuran, penyesuaian biaya administratif dan penyesuaian denda akibat keterlambatan pembayaran angsuran.

"Sesuai imbauan OJK untuk mempunyai kebijakan khusus untuk restrukturisasi kredit, yang disesuaikan dengan keyakinan dan kemampuan keuangan perusahaan," kata Direktur Keuangan MTF Armendra.

Menurutnya, relaksasi pembayaran tersebut diserahkan berdasarkan kemampuan nasabah dan sampai saat ini perusahaan masih menerapkan. Terlebih, kemampuan perusahaan pembiayaan berbeda-beda.

"Untuk data nasabahnya masih harus diinvestigasi ke lapangan dan terus monitor. Justru dengan rescheduling NPL jadi tertunda tapi memberi kesempatan nasabah untuk membayar," ungkapnya.

Hal serupa juga dilakukan PT Adira Dinamika Multifinance Tbk atau Adira Finance. Direktur Keuangan Adira Finance I Dewa Made Susila mengatakan relaksasi mengikuti himbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Adira Finance memberikan perlakuan khusus bagi nasabah yang terdampak seperti rescheduling pembayaran angsuran, penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran yg diakibatkan oleh bencana ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi