JAKARTA. Ada kabar gembira bagi investor yang sudah terjun atau mau menekuni bisnis pembiayaan sewa guna usaha di bidang ketenagalistrikan. Pemerintah memberi kelonggaran bagi investor dan manajemen perusahaan pembiayaan agar terlepas dari berbagai kewajiban, seperti yang berlaku pada multifinance pada umumnya. Berbagai kelonggaran itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121 Tahun 2012 tentang batasan kewajiban bagi multifinance di bidang ketenagalistrikan. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mulai mempublikasikan beleid itu per 7 Agustus 2012, tapi berlaku sejak 17 Juli 2012. Kelonggaran itu antara lain, multifinance bidang ketenagalistrikan bisa menjalankan bisnis selain pembiayaan sewa guna usaha, asalkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan ketenagalistrikan nasional. Pembiayaan lainnya itu harus sesuai dengan aturan tentang perusahaan pembiayaan (PMK Nomor 84 Tahun 2006), yakni pembiayaan konsumen, kartu kredit, hingga anjak piutang.
Multifinance bidang setrum dapat insentif
JAKARTA. Ada kabar gembira bagi investor yang sudah terjun atau mau menekuni bisnis pembiayaan sewa guna usaha di bidang ketenagalistrikan. Pemerintah memberi kelonggaran bagi investor dan manajemen perusahaan pembiayaan agar terlepas dari berbagai kewajiban, seperti yang berlaku pada multifinance pada umumnya. Berbagai kelonggaran itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121 Tahun 2012 tentang batasan kewajiban bagi multifinance di bidang ketenagalistrikan. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mulai mempublikasikan beleid itu per 7 Agustus 2012, tapi berlaku sejak 17 Juli 2012. Kelonggaran itu antara lain, multifinance bidang ketenagalistrikan bisa menjalankan bisnis selain pembiayaan sewa guna usaha, asalkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan ketenagalistrikan nasional. Pembiayaan lainnya itu harus sesuai dengan aturan tentang perusahaan pembiayaan (PMK Nomor 84 Tahun 2006), yakni pembiayaan konsumen, kartu kredit, hingga anjak piutang.