KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terbarunya kembali menegaskan bahwa eksekusi penyitaan barang kredit dari debitur bisa dilakukan tanpa melalui proses pengadilan. Menanggapi hal tersebut, beberapa perusahaan multifinance mengaku sudah menerapkan eksekusi penarikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mandiri Tunas Finance (MTF), misalnya. “Proses penarikan unit selama ini di MTF dilakukan mengikuti regulasi dari OJK dan undang undang fidusia,” ujar Direktur Mandiri Tunas Finance William Francis kepada Kontan.co.id, Kamis (9/9). William mengatakan, selama pandemi ini, tren penarikan unit di MTF mengalami sedikit peningkatan mengingat adanya pandemi covid-19 yang berpengaruh pada konsumen. Hanya saja, William tidak menyebutkan berapa unit kendaraan yang yang sudah ditarik MTF sepanjang tahun ini.
Multifinance bisa sita kendaraan tanpa proses pengadilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terbarunya kembali menegaskan bahwa eksekusi penyitaan barang kredit dari debitur bisa dilakukan tanpa melalui proses pengadilan. Menanggapi hal tersebut, beberapa perusahaan multifinance mengaku sudah menerapkan eksekusi penarikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mandiri Tunas Finance (MTF), misalnya. “Proses penarikan unit selama ini di MTF dilakukan mengikuti regulasi dari OJK dan undang undang fidusia,” ujar Direktur Mandiri Tunas Finance William Francis kepada Kontan.co.id, Kamis (9/9). William mengatakan, selama pandemi ini, tren penarikan unit di MTF mengalami sedikit peningkatan mengingat adanya pandemi covid-19 yang berpengaruh pada konsumen. Hanya saja, William tidak menyebutkan berapa unit kendaraan yang yang sudah ditarik MTF sepanjang tahun ini.