jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menggodok aturan yang memungkinkan perusahaan multifinance menggarap pembiayaan infrastruktur serta pembiayaan usaha barang dan jasa. Untuk menggarap dua segmen tadi memang tidak mudah bagi perusahaan pembiayaan. Oleh karena itu, OJK menyarankan kepada perusahaan multifinance untuk meningkatkan aset terlebih dulu atau menggalang konsorsium, terutama untuk menyalurkan pembiayaan infrastruktur. Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK, mengemukakan pembiayaan infrastruktur membutuhkan aset yang besar. "Maka dari itu nanti apabila sudah diresmikan legalitasnya, perusahaan pembiayaan harus meningkatkan asetnya terlebih dahulu," ujar Dumoly, Kamis (24/10) pekan lalu.
Multifinance boleh bentuk konsorsium
jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menggodok aturan yang memungkinkan perusahaan multifinance menggarap pembiayaan infrastruktur serta pembiayaan usaha barang dan jasa. Untuk menggarap dua segmen tadi memang tidak mudah bagi perusahaan pembiayaan. Oleh karena itu, OJK menyarankan kepada perusahaan multifinance untuk meningkatkan aset terlebih dulu atau menggalang konsorsium, terutama untuk menyalurkan pembiayaan infrastruktur. Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK, mengemukakan pembiayaan infrastruktur membutuhkan aset yang besar. "Maka dari itu nanti apabila sudah diresmikan legalitasnya, perusahaan pembiayaan harus meningkatkan asetnya terlebih dahulu," ujar Dumoly, Kamis (24/10) pekan lalu.