JAKARTA. Multifinance kian leluasa dalam memberikan pembiayaan. Tidak hanya terbatas pada pembiayaan kendaraan saja, kini multifinance boleh merambah jenis pembiayaan lainnya tanpa harus menunggu ketetapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II mengatakan, apapun kegiataan pembiayaan multifinance saat ini bisa diberikan. Baik pembiayaan yang sifatnya konsumtif ataupun produktif seperti modal kerja. Kegiatan pembiayaan ini bisa diberikan oleh multifinance tanpa harus menunggu aturan dari OJK. "Mereka bebas memberikan pembiayaan jenis apa saja. Asalkan setiap bulan melakukan pelaporan berkala. Semua kegiataan bisa dibiayai," terang Dumoly pada Rabu (16/9). Menurutnya, OJK tak perlu menerbitkan surat edaran (SE) untuk mengakomodir keinginan multifinance membiayai sektor selain kendaraan.
Multifinance boleh biayai emas
JAKARTA. Multifinance kian leluasa dalam memberikan pembiayaan. Tidak hanya terbatas pada pembiayaan kendaraan saja, kini multifinance boleh merambah jenis pembiayaan lainnya tanpa harus menunggu ketetapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II mengatakan, apapun kegiataan pembiayaan multifinance saat ini bisa diberikan. Baik pembiayaan yang sifatnya konsumtif ataupun produktif seperti modal kerja. Kegiatan pembiayaan ini bisa diberikan oleh multifinance tanpa harus menunggu aturan dari OJK. "Mereka bebas memberikan pembiayaan jenis apa saja. Asalkan setiap bulan melakukan pelaporan berkala. Semua kegiataan bisa dibiayai," terang Dumoly pada Rabu (16/9). Menurutnya, OJK tak perlu menerbitkan surat edaran (SE) untuk mengakomodir keinginan multifinance membiayai sektor selain kendaraan.