KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perusahaan pembiayaan telah menerima pengajuan restrukturisasi sebanyak 4,41 kontrak dengan total
outstanding mencapai Rp 172,7 triliun hingga 30 Juni 2020. Beberapa perusahaan
multifinance mengaku telah menghentikan memproses restrukturisasi lantaran semua kebutuhan nasabah sudah diproses.
Baca Juga: Digital banking makin marak, bagaimana nasib kantor cabang dan para karyawannya? Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan bilang tidak ada larangan untuk melakukan hal itu. Lantaran proses restrukturisasi memang inisiasinya dari nasabah. Ia menilai tugas perusahaan pembiayaan adalah meneliti dan memutuskan permohonan nasabah tersebut. “Bahasanya bukan dihentikan, lebih tepat berkas permohonan restrukturisasi nya menurun. Namun juga tidak dilarang, misalnya Perusahaan Pembiayaan mengumumkan kepada khalayak batas waktu pengajuan debitur untuk direstrukturisasi,” ujar Bambang kepada Kontan.co.id pada Senin (6/7). Kebijakan restrukturisasi perusahaan pembiayaan ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 14 /POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Dalam aturan itu, perusahaan pembiayaan bisa melakukan restrukturisasi hingga Maret 2021. PT Bank Mandiri Tbk yakni Mandiri Utama Finance (MUF) sementara telah menghentikan proses restrukturisasi. Presiden Direktur Mandiri Utama Finance Stanley Setia Atmadja menjelaskan, restrukturisasi sudah tidak diperlukan sehingga pihaknya tak lagi memberlakukan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Hingga Juni, multifinance sudah restrukturisasi pembiayaan Rp 133,84 triliun “Total restrukturisasi MUF kurang lebih telah mencapai 20%, sehingga saat ini pengajuannya telah selesai. Karena memang restrukturisasi sudah tak lagi di perlukan. Jika nantinya ada nasabah yang kembali mengajukan restrukturisasi, tentu akan dilakukan secara selektif untuk pengajuan restrukturisasi baru. Jumlah sampai saat ini masih di rekonsiliasi,” tegasnya. Memang kebijakan dalam menjalankan restrukturisasi diatur oleh masing-masing perusahaan pembiayaan. Namun ada pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar. Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM. Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat pemerintah RI mengumumkan kasus virus corona pertama kali di Indonesia. Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi