KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tekanan daya beli masyarakat dan perlambatan ekonomi yang terjadi berpotensi menimbulkan kenaikan risiko kredit macet. Sebagai langkah antisipasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan multifinance untuk menjaga kualitas kredit dengan menerapkan sejumlah ketentuan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). "OJK telah menerbitkan POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML, dalam rangka memperkuat manajemen risiko dan menjaga kualitas kredit melalui penguatan kerangka pengaturan," kata Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (19/5).
Multifinance Didorong Terapkan Ketentuan POJK 42 Tahun 2024 Demi Jaga Kualitas Kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tekanan daya beli masyarakat dan perlambatan ekonomi yang terjadi berpotensi menimbulkan kenaikan risiko kredit macet. Sebagai langkah antisipasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan multifinance untuk menjaga kualitas kredit dengan menerapkan sejumlah ketentuan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). "OJK telah menerbitkan POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML, dalam rangka memperkuat manajemen risiko dan menjaga kualitas kredit melalui penguatan kerangka pengaturan," kata Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (19/5).