JAKARTA. Kenaikan kebutuhan dana tunai di masyarakat tampaknya menjadi peluang yang menggiurkan bagi para pelaku usaha pembiayaan (multifinance). Dengan dalih, pembiayaan kembali (refinancing), sejumlah perusahaan pembiayaan kini menjajal pasar yang notabene milik sektor perbankan ini. Buktinya, Anda bisa dengan mudah menemukan spanduk atau selebaran yang menawarkan dana tunai dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Bahkan, KONTAN menerima pesan singkat berisikan pesan senada dari nomor yang mengaku staf pemasaran dari sebuah perusahaan pembiayaan yang tercatat sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Padahal, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan menggariskan empat kegiatan utama multifinance. Yaitu: sewa guna usaha (leasing), pembiayaan konsumen, anjak piutang, dan kartu kredit. Nah, khusus kegiatan pembiayaan konsumen, peran multifinance terbatas hanya untuk pembiayaan kendaraan bermotor, alat rumah tangga, elektronik, dan perumahan.
Multifinance Gencar Tawarkan Dana Tunai
JAKARTA. Kenaikan kebutuhan dana tunai di masyarakat tampaknya menjadi peluang yang menggiurkan bagi para pelaku usaha pembiayaan (multifinance). Dengan dalih, pembiayaan kembali (refinancing), sejumlah perusahaan pembiayaan kini menjajal pasar yang notabene milik sektor perbankan ini. Buktinya, Anda bisa dengan mudah menemukan spanduk atau selebaran yang menawarkan dana tunai dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Bahkan, KONTAN menerima pesan singkat berisikan pesan senada dari nomor yang mengaku staf pemasaran dari sebuah perusahaan pembiayaan yang tercatat sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Padahal, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan menggariskan empat kegiatan utama multifinance. Yaitu: sewa guna usaha (leasing), pembiayaan konsumen, anjak piutang, dan kartu kredit. Nah, khusus kegiatan pembiayaan konsumen, peran multifinance terbatas hanya untuk pembiayaan kendaraan bermotor, alat rumah tangga, elektronik, dan perumahan.