JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan mengubah konsep pengawasan dari yang sebelumnya bertumpu pada kepatuhan kini menjadi risiko. Di sini, biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK mewajibkan multifinance untuk memiliki divisi manajemen risiko sendiri. Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK mengatakan saat ini biro tengah berupaya mengembangkan pengawasan yang berdasarkan risiko yang akan ditanggung. "Konsepnya mirip dengan perbankan, saat ini kami tengah menggodok di level pengaturannya seperti apa," ujarnya dalam acara Economic Outlook 2013 Multifinance, Kamis (13/9). Menurutnya, aturan ini dilakukan untuk mengamankan financing asset ratio multifinance. "Ini menjaga agar aset multifinance aman. Jangan sampai sekalipun asetnya masih sesuai dengan ketentuan tapi tren pembiayaannya terus turun," tambahnya. Sayang, ia masih enggan mengatakan kapan aturan ini mulai berlaku.
Multifinance harus memiliki manajemen risiko
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan mengubah konsep pengawasan dari yang sebelumnya bertumpu pada kepatuhan kini menjadi risiko. Di sini, biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK mewajibkan multifinance untuk memiliki divisi manajemen risiko sendiri. Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK mengatakan saat ini biro tengah berupaya mengembangkan pengawasan yang berdasarkan risiko yang akan ditanggung. "Konsepnya mirip dengan perbankan, saat ini kami tengah menggodok di level pengaturannya seperti apa," ujarnya dalam acara Economic Outlook 2013 Multifinance, Kamis (13/9). Menurutnya, aturan ini dilakukan untuk mengamankan financing asset ratio multifinance. "Ini menjaga agar aset multifinance aman. Jangan sampai sekalipun asetnya masih sesuai dengan ketentuan tapi tren pembiayaannya terus turun," tambahnya. Sayang, ia masih enggan mengatakan kapan aturan ini mulai berlaku.