JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta industri multifinance memperketat pengawasan kinerja penagih utang atawa debt collector. Regulator lembaga keuangan non-bank tidak mau kasus terbunuhnya nasabah kartu kredit Citibank yang diduga dilakukan debt collector terulang di perusahaan multifinance. Hal ini mengingat perusahaan pembiayaan juga menggunakan pihak ketiga dalam menagih tunggakan utang. Bapepam-LK mengakui tidak mempunyai aturan khusus tentang jasa debt collector. Sebab, debt collector bukan penyedia jasa keuangan ataupun pasar modal. Debt collector merupakan bisnis jasa penagih saja. Bapepam-LK tidak berkeberatan multifinance menggunakan jasa penagih utang karena bisa menghindari kredit macet yang berpotensi merugikan industri dan perekonomian. "Yang penting, multifinance bisa memastikan debt collector-nya bertugas sesuai aturan yang berlaku dan tidak melanggar tindak pidana," jelas Kepala Biro Perusahaan Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK M. Ihsanuddin, Jumat (8/4).
Multifinance harus perketat pengawasan debt collector
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta industri multifinance memperketat pengawasan kinerja penagih utang atawa debt collector. Regulator lembaga keuangan non-bank tidak mau kasus terbunuhnya nasabah kartu kredit Citibank yang diduga dilakukan debt collector terulang di perusahaan multifinance. Hal ini mengingat perusahaan pembiayaan juga menggunakan pihak ketiga dalam menagih tunggakan utang. Bapepam-LK mengakui tidak mempunyai aturan khusus tentang jasa debt collector. Sebab, debt collector bukan penyedia jasa keuangan ataupun pasar modal. Debt collector merupakan bisnis jasa penagih saja. Bapepam-LK tidak berkeberatan multifinance menggunakan jasa penagih utang karena bisa menghindari kredit macet yang berpotensi merugikan industri dan perekonomian. "Yang penting, multifinance bisa memastikan debt collector-nya bertugas sesuai aturan yang berlaku dan tidak melanggar tindak pidana," jelas Kepala Biro Perusahaan Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK M. Ihsanuddin, Jumat (8/4).