KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan multifinance kecipratan berkah dengan penyempurnaan pengaturan rasio loan to value (LTV) untuk kredit kendaraan. Bank Indonesia mengumumkan pelonggaran uang muka kredit kendaraan bermotor. Dalam aturan yang akan berlaku mulai 2 Desember 2019 mendatang ini, Bank Indonesia memberikan potongan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor 5% hingga 10%. Dalam penyempurnaannya, Bank Indonesia (BI) menetapkan aturan bila memenuhi rasio kredit bermasalah yang disyaratkan, maka uang muka kredit kendaraan roda dua saat ini 20% turun jadi 15%. Adapun utuk roda tiga atau lebih untuk non produktif turun dari 20% jadi 15%. Sedangkan untuk roda tiga atau lebih dengan tujuan produktif turun dari 20% jadi 10%.
Baca Juga: BI Turunkan Suku Bunga Acuan dan Longgarkan LTV Kendati aturan ini ditujukan bagi perbankan, ternyata aturan ini turut memberikan dampak positif bagi perusahaan multifinance. Direktur PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo menyatakan aturan BI ini memang ditujukan untuk perbankan. "Tentunya hal ini membuka kesempatan lebih luas perbankan atau perusahaan pembiayaan mengoptimalkan pembiayaan bermotor di pasar. Untuk multifinance, LTV tersebut sudah dilaksanakan terkait kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan. Positifnya kebijakan BI adalah Bank bisa joint financing dengan multifinance lebih optimal," ujar Harjanto kepada Kontan.co.id Kamis (19/9). Ia mencontohkan di MTF saat ini untuk uang muka atau down payment (DP) 20% tidak bisa joint financing dengan Bank Mandiri. Bila ingin joint financing maka harus menerapkan DP 25% atau lebih. Sehingga MTF harus mencari pendanaan dari bank lain atau obligasi dan medium term notes (MTN). Namun hal ini harus mengacu pada aturan terkait debt equity ratio (DER). "Dengan kebijakan BI ini, MTF bisa mendapat support lebih dari Bank Mandiri sebagai induk perusahaan. Karena DP 20% akan bisa memakai skema joint financing. Baca Juga: Ini enam langkah strategis penguatan industri manufaktur oleh BI dan pemerintah