JAKARTA. Pelaku industri pembiayaan (multifinance) berharap penghimpunan dana dari masyarakat menjadi alternatif sumber pendanaan bagi mereka. Itu sebabnya, mereka meminta penghimpunan dana dari masyarakat yang juga menjadi usulan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perusahaan Pembiayaan. Maklum, rencananya tahun depan pemerintah akan membentuk panitia antardepartemen guna membahas RUU perusahaan pembiayaan. "Karena saat ini alternatif pendanaan yang dimiliki hanya dari bank dan menerbitkan surat berharga," kata Direktur Utama Al Ijarah Finance (Alif), Herbudhi S. Tomo, (22/9). Padahal, lanjut dia, penghimpunan dana lewat penerbitan surat berharga membutuhkan biaya sangat besar. Selain itu, daya serap pasar terhadap surat berharga tersebut juga belum pasti.
Multifinance ingin membidik investor individual
JAKARTA. Pelaku industri pembiayaan (multifinance) berharap penghimpunan dana dari masyarakat menjadi alternatif sumber pendanaan bagi mereka. Itu sebabnya, mereka meminta penghimpunan dana dari masyarakat yang juga menjadi usulan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perusahaan Pembiayaan. Maklum, rencananya tahun depan pemerintah akan membentuk panitia antardepartemen guna membahas RUU perusahaan pembiayaan. "Karena saat ini alternatif pendanaan yang dimiliki hanya dari bank dan menerbitkan surat berharga," kata Direktur Utama Al Ijarah Finance (Alif), Herbudhi S. Tomo, (22/9). Padahal, lanjut dia, penghimpunan dana lewat penerbitan surat berharga membutuhkan biaya sangat besar. Selain itu, daya serap pasar terhadap surat berharga tersebut juga belum pasti.