JAKARTA. Pelaku industri pembiayaan (multifinance) berharap penghimpunan dana dari masyarakat menjadi alternatif sumber pendanaan bagi mereka. Itu sebabnya, mereka meminta penghimpunan dana dari masyarakat yang juga menjadi usulan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perusahaan Pembiayaan. Maklum, rencananya tahun depan pemerintah akan membentuk panitia antardepartemen guna membahas RUU perusahaan pembiayaan. "Karena saat ini alternatif pendanaan yang dimiliki hanya dari bank dan menerbitkan surat berharga," kata Direktur Utama Al Ijarah Finance (Alif), Herbudhi S. Tomo, (22/9). Padahal, lanjut dia, penghimpunan dana lewat penerbitan surat berharga membutuhkan biaya sangat besar. Selain itu, daya serap pasar terhadap surat berharga tersebut juga belum pasti.
Herbudhi yakin, sebenarnya banyak investor individu yang ingin menanamkan uang mereka namun terhalang aturan tersebut. Sebab, industri multfinance dinilai salah satu sektor yang menjanjikan karena pertumbuhan yang pesat. Nantinya, kata dia, bentuk penghimpunan dana dari masyarakat berbeda dengan bank. Jika bank lewat produk seperti tabungan dan deposito, pada perusahaan pembiayaan, penghimpunan dana berasal dari investor individu yang menyuntikkan modal kepada multifinance dengan orientasi jangka panjang. "Selama ini yang bisa masuk adalah perusahaan yang melakukan private placement," tambah dia. Jika investor individu bersedia menanamkan uangnya, lanjut dia, mereka pun harus menanggung resiko yang timbul dari investasi tersebut. Informasi saja, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencatat, aset multifinance sudah tumbuh Rp 29 triliun dibandingkan di awal tahun menjadi Rp 174 triliun per Juni 2010. Dan pada agustus 2010, aset multifinance diperkirakan menembus Rp 205 triliun. Turunkan cost of fund