JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencium keberatan perusahaan pembiayaan (multifinance) terhadap aturan baru tarif premi kendaraan bermotor. Pasalnya, Surat Edaran OJK nomor 6/D.05/2013 yang menetapkan tarif premi dan ketentuan biaya akuisisi lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan harta benda tersebut bakal mengerek premi lebih tinggi. Disinyalir, sedikitnya lebih tinggi 40% dari yang berlaku sekarang. Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK membenarkan hal itu. Selain itu, sambung dia, keberatan para pelaku industri multifinance juga lebih banyak dikarenakan masa transisi yang kelewat pendek. “Yakni, efektif berlaku mulai 1 Maret 2014, sejak beleid ini muncul akhir tahun lalu,” ujarnya kepada KONTAN, Jumat (24/1). Para pelaku industri multifinance ini, seperti disampaikan Dumoly, mengklaim masih membutuhkan waktu untuk sosialisasi, terutama ke kantor-kantor jaringan mereka di daerah. Alasan lain, ketentuan penetapan tarif ini membatasi biaya akuisisi alias komisi bagi agen, perusahaan asuransi dan pialang maksimal 25%.
Multifinance keberatan penerapan tarif asuransi?
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencium keberatan perusahaan pembiayaan (multifinance) terhadap aturan baru tarif premi kendaraan bermotor. Pasalnya, Surat Edaran OJK nomor 6/D.05/2013 yang menetapkan tarif premi dan ketentuan biaya akuisisi lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan harta benda tersebut bakal mengerek premi lebih tinggi. Disinyalir, sedikitnya lebih tinggi 40% dari yang berlaku sekarang. Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK membenarkan hal itu. Selain itu, sambung dia, keberatan para pelaku industri multifinance juga lebih banyak dikarenakan masa transisi yang kelewat pendek. “Yakni, efektif berlaku mulai 1 Maret 2014, sejak beleid ini muncul akhir tahun lalu,” ujarnya kepada KONTAN, Jumat (24/1). Para pelaku industri multifinance ini, seperti disampaikan Dumoly, mengklaim masih membutuhkan waktu untuk sosialisasi, terutama ke kantor-kantor jaringan mereka di daerah. Alasan lain, ketentuan penetapan tarif ini membatasi biaya akuisisi alias komisi bagi agen, perusahaan asuransi dan pialang maksimal 25%.