KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah ditunggu pelaku usaha, akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan izin perusahaan multifinance menjalankan bisnis pembiayaan tunai. Regulasi ini merupakan perluasan kegiatan usaha POJK No. 29/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan, regulator menetapkan maksimum besaran pembiayaan tunai yang diberikan pelaku usaha yakni sebesar Rp 500 juta. Selain itu, porsi pembiayaan ini tidak boleh melebihi angka 25% dari total pembiayaan yang dijalankan pelaku usaha multifinance. Dalam menjalankan pembiayaan tunai, agunan yang dijaminkan bisa kendaraan bermotor, properti, maupun alat berat. Tak kalah penting, menurut Riswinandi, pelaku usaha harus benar-benar jeli melakukan pengecekan kelayakan usaha debiturnya baik melalui lembaga biro kredit maupun sumber lainnya.
Multifinance kini boleh salurkan pembiayaan tunai dengan agunan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah ditunggu pelaku usaha, akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan izin perusahaan multifinance menjalankan bisnis pembiayaan tunai. Regulasi ini merupakan perluasan kegiatan usaha POJK No. 29/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan, regulator menetapkan maksimum besaran pembiayaan tunai yang diberikan pelaku usaha yakni sebesar Rp 500 juta. Selain itu, porsi pembiayaan ini tidak boleh melebihi angka 25% dari total pembiayaan yang dijalankan pelaku usaha multifinance. Dalam menjalankan pembiayaan tunai, agunan yang dijaminkan bisa kendaraan bermotor, properti, maupun alat berat. Tak kalah penting, menurut Riswinandi, pelaku usaha harus benar-benar jeli melakukan pengecekan kelayakan usaha debiturnya baik melalui lembaga biro kredit maupun sumber lainnya.