JAKARTA. Meski keberatan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 43 Tahun 2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan, multifinance tetap mematuhinya, tanpa mengakali dengan pemberian diskon atau potongan yang lainnya. Maklum, para pelaku industri pembiayaan sudah memiliki "sekoci" menghadapi aturan tersebut. Salah satunya mengoptimalkan pembiayaan melalui unit usaha syariah (UUS) yang terbebas dari itu. Sejumlah perusahaan pembiayaan siap mendirikan UUS dalam waktu dekat. Salah satunya, CIMB Niaga Auto Finance (CNAF), yang siap membuat UUS pada awal semester II. "Kami memutuskan percepatan pendirian bisnis syariah karena pembiayaan konvensional pasti melemah karena aturan uang muka itu," ujar Frengkie Natawijaya, Direktur CNAF, Kamis (12/4). PMK 43/12 yang membatasi uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor antara 20%-25% memang hanya berlaku di multifinance konvensional. Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan, juga menegaskan, multifinance syariah dan UUS boleh memberikan DP di bawah ketentuan PMK itu demi perkembangan bisnis (Harian Kontan, 11 April 2012).
Multifinance mengandalkan UUS
JAKARTA. Meski keberatan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 43 Tahun 2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan, multifinance tetap mematuhinya, tanpa mengakali dengan pemberian diskon atau potongan yang lainnya. Maklum, para pelaku industri pembiayaan sudah memiliki "sekoci" menghadapi aturan tersebut. Salah satunya mengoptimalkan pembiayaan melalui unit usaha syariah (UUS) yang terbebas dari itu. Sejumlah perusahaan pembiayaan siap mendirikan UUS dalam waktu dekat. Salah satunya, CIMB Niaga Auto Finance (CNAF), yang siap membuat UUS pada awal semester II. "Kami memutuskan percepatan pendirian bisnis syariah karena pembiayaan konvensional pasti melemah karena aturan uang muka itu," ujar Frengkie Natawijaya, Direktur CNAF, Kamis (12/4). PMK 43/12 yang membatasi uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor antara 20%-25% memang hanya berlaku di multifinance konvensional. Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan, juga menegaskan, multifinance syariah dan UUS boleh memberikan DP di bawah ketentuan PMK itu demi perkembangan bisnis (Harian Kontan, 11 April 2012).