KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi telah menekan bisnis industri multifinance yang menyebabkan likuiditas keuangan menjadi terbatas. Oleh karena itu, perusahaan multifinance meminta relaksasi gearing ratio kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menanggapi hal ini, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan akan mempertimbangkan hal ini. Namun permintaan relaksasi itu harus lewat Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) agar bisa berlaku secara industri. Bambang mengatakan untuk saat ini relaksasi gearing ratio belum berlaku tapi tidak menutup kemungkinan. "Asosiasi mengumpulkan bahan kajiannya, kami akan terima. Sehingga tidak berlaku untuk satu perusahaan, namun untuk ke semua industri. Itu harus diajukan dengan argumen-argumen yang cukup," ujar Bambang minggu lalu.
Multifinance minta relaksasi gearing ratio kepada OJK di tengah pandemi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi telah menekan bisnis industri multifinance yang menyebabkan likuiditas keuangan menjadi terbatas. Oleh karena itu, perusahaan multifinance meminta relaksasi gearing ratio kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menanggapi hal ini, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan akan mempertimbangkan hal ini. Namun permintaan relaksasi itu harus lewat Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) agar bisa berlaku secara industri. Bambang mengatakan untuk saat ini relaksasi gearing ratio belum berlaku tapi tidak menutup kemungkinan. "Asosiasi mengumpulkan bahan kajiannya, kami akan terima. Sehingga tidak berlaku untuk satu perusahaan, namun untuk ke semua industri. Itu harus diajukan dengan argumen-argumen yang cukup," ujar Bambang minggu lalu.