JAKARTA. Selain perbankan, sumber dana perusahaan pembiayaan untuk membiayai kredit perumahan juga mengandalkan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), selaku perusahaan pembiayaan sekunder perumahan milik pemerintah. Namun, ada sederet syarat yang harus dipenuhi multifinance agar mendapatkan pendanaan dari SMF. Antara lain, multifinance tak diperbolehkan menyalurkan pembiayaan untuk rumah berstatus indent, alias rumah yang belum selesai dibangun dan plafon pembiayaan maksimal cuma Rp 500 juta per unit. “Saya kira, plafon pembiayaan rumah maksimal ini angkanya bisa disesuaikan-lah dengan kondisi saat ini. Iya, kalau di daerah pinggiran memang masih ada harga rumah yang per unitnya di bawah Rp 500 juta,” ujar Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Rabu (12/2).
Multifinance minta SMF ubah plafon kredit rumah
JAKARTA. Selain perbankan, sumber dana perusahaan pembiayaan untuk membiayai kredit perumahan juga mengandalkan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), selaku perusahaan pembiayaan sekunder perumahan milik pemerintah. Namun, ada sederet syarat yang harus dipenuhi multifinance agar mendapatkan pendanaan dari SMF. Antara lain, multifinance tak diperbolehkan menyalurkan pembiayaan untuk rumah berstatus indent, alias rumah yang belum selesai dibangun dan plafon pembiayaan maksimal cuma Rp 500 juta per unit. “Saya kira, plafon pembiayaan rumah maksimal ini angkanya bisa disesuaikan-lah dengan kondisi saat ini. Iya, kalau di daerah pinggiran memang masih ada harga rumah yang per unitnya di bawah Rp 500 juta,” ujar Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Rabu (12/2).