Multifinance Perketat Pembiayaan UMKM di Tengah Risiko Kredit yang Tinggi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan atau multifinance masih menghadapi tantangan dalam menyalurkan pembiayaan kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ini seiring dengan rasio kredit macet UMKM yang berdasarkan data perbankan per Juni 2026 berada di level 4,54%.

Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai kondisi tersebut memberikan dua sisi tren terhadap industri pembiayaan.


Di satu sisi, industri UMKM masih memiliki optimisme yang cukup kuat dan aktivitas usaha yang yang secara umum berada pada zona ekspansi. Namun di sisi lain, kenaikan biaya bahan baku, tekanan inflasi, dan suku bunga yang relatif tinggi membuat ruang keuntungan usaha makin tinggi.

Situasi tersebut dinilai membuat perusahaan pembiayaan berada dalam posisi yang tidak mudah.

Baca Juga: BI Fasilitasi Pembiayaan UMKM Capai Rp 285 Miliar Hingga Juli 2026

"Debitur menghadapi beban operasional dan cicilan yang lebih berat, sementara multifinance juga menghadapi kenaikan biaya dana karena sumber pendanaannya masih didominasi perbankan," ujarnya kepada Kontan, Rabu (23/9/2026).

Pada saat yang sama, kualitas aset menjadi perhatian karena tingkat pembiayaan bermasalah mulai meningkat. Terlebih, segmen UMKM telah menjadi porsi yang signifikan dalam portofolio industri multifinance sehingga penyalurannya tetap dibutuhkan, tetapi harus dilakukan dengan seleksi yang lebih ketat.

Yusuf menilai kondisi tersebut tidak serta-merta membuat industri menghentikan penyaluran pembiayaan. Sebaliknya, perusahaan pembiayaan mulai mengubah strategi dari mengejar pertumbuhan volume menjadi menjaga kualitas portofolio.

Perusahaan dengan kualitas aset yang sedang tertekan cenderung menahan ekspansi dan memperketat proses kredit. Sementara itu, multifinance dengan permodalan dan manajemen risiko yang lebih kuat masih memiliki ruang untuk menyalurkan pembiayaan, khususnya untuk kebutuhan modal kerja produktif yang berkaitan dengan aktivitas usaha sehari-hari.

"Jadi yang terjadi bukan rem total, melainkan proses seleksi yang lebih ketat terhadap calon debitur," katanya.

Dalam kondisi tersebut, ia mengatakan pendekatan berbasis arus kas menjadi makin penting dalam proses penilaian kredit. Multifinance perlu melihat kemampuan usaha menghasilkan pendapatan dan memenuhi kewajiban, bukan hanya mengandalkan nilai agunan.

Menurutnya verifikasi omzet, analisis arus kas, pemantauan dini, pemanfaatan data kredit, serta skema penjaminan menjadi sejumlah instrumen yang relevan untuk memperkuat mitigasi risiko pembiayaan UMKM.

Baca Juga: Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.948,72 Triliun hingga Juni 2026, Naik 2,16%

Selain memperketat proses kredit, multifinance juga perlu lebih selektif dalam memilih sektor usaha. Segmen yang ditopang permintaan riil dan proyek yang sedang berjalan masih memiliki peluang untuk dibiayai. Sementara itu, sektor yang sangat bergantung pada faktor cuaca atau menghadapi tingkat ketidakpastian tinggi perlu dicermati lebih hati-hati.

Oleh karena itu, Yusuf juga menilai restrukturisasi pembiayaan perlu dilakukan lebih dini. Menurutnya, perusahaan pembiayaan tidak seharusnya baru melakukan intervensi setelah debitur mulai menunggak karena penanganan sebelum kualitas kredit memburuk dinilai lebih efektif.

Selain itu, diversifikasi sumber dana juga diperlukan agar kenaikan biaya dana tidak sepenuhnya diteruskan kepada debitur. Sebab, peningkatan beban pembiayaan berpotensi semakin menekan kemampuan bayar pelaku UMKM.

Memasuki akhir tahun, Yusuf melihat peluang pertumbuhan pembiayaan UMKM masih terbuka, terutama karena kebutuhan modal kerja biasanya meningkat pada kuartal IV. Namun, pertumbuhan tersebut diperkirakan akan lebih selektif dibandingkan periode sebelumnya.

Baca Juga: CNAF Catatkan Penyaluran Pembiayaan Baru Segmen UMKM Tumbuh 37% di Agustus 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News