Multifinance pertimbangkan biayai infrastruktur



JAKARTA. Cita-cita Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar perusahaan pembiayaan atau multifinance ikut membiayai proyek-proyek infrastruktur sepertinya akan kesampaian. Setelah aturan perluasan aktivitas usaha perusahaan pembiayaan terbit, industri multifinance mengklaim mempertimbangkan pembiayaan infrastruktur.

Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengungkapkan, pelaku industri multifinance masih memikirkan untuk masuk ke pembiayaan infrastruktur. “Apakah dilakukan dengan cara sindikasi pembiayaan seperti di sektor perbankan,” ujarnya, Rabu (1/10).

Maklumlah, sindikasi pembiayaan tergolong hal baru di industri multifinance. Meski aturannya tidak melarang, selama ini, perusahaan pembiayaan lebih condong melakukan bisnis langsung ke konsumen masing-masing. Belum pernah ada sindikasi oleh pelaku industri multifinance.


Namun, ke depan, tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan sindikasi untuk pembiayaan yang bersifat jangka panjang, seperti pembiayaan infrastruktur dan sektor-sektor potensial lainnya, seperti infrastruktur kelautan yang menjadi perhatian pemerintahan baru.

“Sindikasi pembiayaan itu kan makan waktu, banyak yang terlibat. Selama ini, pelaku lebih nyaman dengan pembiayaan langsung ke konsumen masing-masing. Tetapi, untuk pembiayaan infrastruktur juga kan harus ramai-ramai. Selain nilainya besar, ini kan pembiayaan jangka panjang. Mungkin saja, lewat sindikasi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan