JAKARTA. Cita-cita Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar perusahaan pembiayaan atau multifinance ikut membiayai proyek-proyek infrastruktur sepertinya akan kesampaian. Setelah aturan perluasan aktivitas usaha perusahaan pembiayaan terbit, industri multifinance mengklaim mempertimbangkan pembiayaan infrastruktur. Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengungkapkan, pelaku industri multifinance masih memikirkan untuk masuk ke pembiayaan infrastruktur. “Apakah dilakukan dengan cara sindikasi pembiayaan seperti di sektor perbankan,” ujarnya, Rabu (1/10). Maklumlah, sindikasi pembiayaan tergolong hal baru di industri multifinance. Meski aturannya tidak melarang, selama ini, perusahaan pembiayaan lebih condong melakukan bisnis langsung ke konsumen masing-masing. Belum pernah ada sindikasi oleh pelaku industri multifinance.
Multifinance pertimbangkan biayai infrastruktur
JAKARTA. Cita-cita Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar perusahaan pembiayaan atau multifinance ikut membiayai proyek-proyek infrastruktur sepertinya akan kesampaian. Setelah aturan perluasan aktivitas usaha perusahaan pembiayaan terbit, industri multifinance mengklaim mempertimbangkan pembiayaan infrastruktur. Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengungkapkan, pelaku industri multifinance masih memikirkan untuk masuk ke pembiayaan infrastruktur. “Apakah dilakukan dengan cara sindikasi pembiayaan seperti di sektor perbankan,” ujarnya, Rabu (1/10). Maklumlah, sindikasi pembiayaan tergolong hal baru di industri multifinance. Meski aturannya tidak melarang, selama ini, perusahaan pembiayaan lebih condong melakukan bisnis langsung ke konsumen masing-masing. Belum pernah ada sindikasi oleh pelaku industri multifinance.