JAKARTA. Rencana penambahan kegiatan usaha multifinance yang akan dituang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Multifinance disambut baik oleh industri. Salah satu kegiatan usaha yang ditambah, peluang untuk membiayai sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Suhartono, Direktur Utama Federal International Finance (FIF) mengakui, ada potensi pembiayaan besar di sektor mikro. "Jadi kami tertarik masuk untuk membiayai micro financing. Namunn tentu menunggu aturan itu dulu," ujarnya. Menurut Suhartono, UMKM merupakan prospek yang bagus terhadap perusahaan multifinance. Selain itu, aturan ini bisa membuat perusahaan multifinance bertumbuh sesuai fungsinya. "Sekarang relatif bertabrakan dengan perbankan seperti dalam pembiayan kendaraan bermotor," kata dia. Hal senada juga disampaikan oleh Chief Executive Officer (CEO) ACC Multifinance, Djojana Djody. Dia berharap, perusahaan pembiayaan bisa membiayai sektor yang lebih luas. "Kalau ada aturan baru seperti itu dan tidak harus fokus pada kendaraan bermotor, kenapa tidak?" kata dia. Semakin luas fungsinya, semakin banyak masyarakat bakal kenal multifinance. Mengintip survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat pengenalan (literasi) masyarakat terhadap perusahaan pembiayaan sangat minim, cuma 9,8%. Bandingkan dengan perbankan di atas 25%.
Multifinance sambut baik rencana perluasan usaha
JAKARTA. Rencana penambahan kegiatan usaha multifinance yang akan dituang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Multifinance disambut baik oleh industri. Salah satu kegiatan usaha yang ditambah, peluang untuk membiayai sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Suhartono, Direktur Utama Federal International Finance (FIF) mengakui, ada potensi pembiayaan besar di sektor mikro. "Jadi kami tertarik masuk untuk membiayai micro financing. Namunn tentu menunggu aturan itu dulu," ujarnya. Menurut Suhartono, UMKM merupakan prospek yang bagus terhadap perusahaan multifinance. Selain itu, aturan ini bisa membuat perusahaan multifinance bertumbuh sesuai fungsinya. "Sekarang relatif bertabrakan dengan perbankan seperti dalam pembiayan kendaraan bermotor," kata dia. Hal senada juga disampaikan oleh Chief Executive Officer (CEO) ACC Multifinance, Djojana Djody. Dia berharap, perusahaan pembiayaan bisa membiayai sektor yang lebih luas. "Kalau ada aturan baru seperti itu dan tidak harus fokus pada kendaraan bermotor, kenapa tidak?" kata dia. Semakin luas fungsinya, semakin banyak masyarakat bakal kenal multifinance. Mengintip survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat pengenalan (literasi) masyarakat terhadap perusahaan pembiayaan sangat minim, cuma 9,8%. Bandingkan dengan perbankan di atas 25%.