JAKARTA. Perusahaan pembiayaan alias multifinance terus mencari terobosan demi mendongkrak pendapatan. Para pelaku multifinance membidik penjualan produk asuransi dan reksadana. Aksi ini tinggal menunggu lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Perusahaan Pembiayaan, multifinance diperbolehkan memperoleh pendapatan berdasarkan komisi atawa fee based income. Hal ini tentunya membawa angin segar bagi perusahaan pembiayaan. Apalagi, sepanjang tahun ini, kinerja keuangan pembiayaan sedikit seret lantaran perlambatan pertumbuhan ekonomi. Ditambah lagi, likuiditas di dalam negeri yang ketat dan era bunga tinggi kemungkinan masih akan bertahan hingga tahun depan. "Kami bisa jual produk capital market, asuransi mikro. Asal komisinya jelas ya," ujar Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI), kemarin (17/11).
Multifinance siap menjual asuransi dan reksadana
JAKARTA. Perusahaan pembiayaan alias multifinance terus mencari terobosan demi mendongkrak pendapatan. Para pelaku multifinance membidik penjualan produk asuransi dan reksadana. Aksi ini tinggal menunggu lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Perusahaan Pembiayaan, multifinance diperbolehkan memperoleh pendapatan berdasarkan komisi atawa fee based income. Hal ini tentunya membawa angin segar bagi perusahaan pembiayaan. Apalagi, sepanjang tahun ini, kinerja keuangan pembiayaan sedikit seret lantaran perlambatan pertumbuhan ekonomi. Ditambah lagi, likuiditas di dalam negeri yang ketat dan era bunga tinggi kemungkinan masih akan bertahan hingga tahun depan. "Kami bisa jual produk capital market, asuransi mikro. Asal komisinya jelas ya," ujar Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI), kemarin (17/11).