KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau perkembangan restrukturisasi yang tengah dilakukan oleh industri multifinance. Ketentuan restrukturisasi telah tertuang dalam POJK 11/2020 tentang restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan 29 September 2020 sudah terdapat 182 perusahaan pembiayaan yang memproses restrukturisasi. Hingga saat itu terdapat 5,24 juta permintaan restrukturisasi yang telah masuk dan tercatat oleh regulator. “Perusahaan pembiayaan telah melakukan restrukturisasi dengan nilai outstanding senilai Rp 170,17 triliun kepada 4,63 juta debitur,” ujar Wimboh dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI pada Kamis (1/10).
Multifinance sudah lakukan restrukturisasi pembiayaan sebesar Rp 170,17 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau perkembangan restrukturisasi yang tengah dilakukan oleh industri multifinance. Ketentuan restrukturisasi telah tertuang dalam POJK 11/2020 tentang restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan 29 September 2020 sudah terdapat 182 perusahaan pembiayaan yang memproses restrukturisasi. Hingga saat itu terdapat 5,24 juta permintaan restrukturisasi yang telah masuk dan tercatat oleh regulator. “Perusahaan pembiayaan telah melakukan restrukturisasi dengan nilai outstanding senilai Rp 170,17 triliun kepada 4,63 juta debitur,” ujar Wimboh dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI pada Kamis (1/10).