JAKARTA. Alhamdulillah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan, menguntungkan multifinance syariah. Soalnya, kebijakan itu hanya berlaku pada multifinance konvensional. Tak heran, sejumlah multifinance syariah pun siap memanfaatkan kesempatan itu untuk menggeber pembiayaan kendaraan bermotor. Kabar gembira setelah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mensosialisasikan peraturan itu ke pelaku usaha, Selasa (10/4) di Swiss Bell, Mangga Dua, Jakarta. Sayang, sosialisasi itu tertutup untuk wartawan. Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK juga enggan memberikan penjelasan. Efrinal Sinaga, Direktur Al-Ijarah Indonesia Finance, yang hadir di acara itu menceritakan, tidak berlakunya aturan itu karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 43/2012 bersifat sama dengan aturan sejenis milik Bank Indonesia (BI). BI mengeluarkan Surat Edaran No 14/10/DPNP, perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan KKB, khusus bagi bank umum saja.
Multifinance Syariah bebas dari aturan DP
JAKARTA. Alhamdulillah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan, menguntungkan multifinance syariah. Soalnya, kebijakan itu hanya berlaku pada multifinance konvensional. Tak heran, sejumlah multifinance syariah pun siap memanfaatkan kesempatan itu untuk menggeber pembiayaan kendaraan bermotor. Kabar gembira setelah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mensosialisasikan peraturan itu ke pelaku usaha, Selasa (10/4) di Swiss Bell, Mangga Dua, Jakarta. Sayang, sosialisasi itu tertutup untuk wartawan. Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK juga enggan memberikan penjelasan. Efrinal Sinaga, Direktur Al-Ijarah Indonesia Finance, yang hadir di acara itu menceritakan, tidak berlakunya aturan itu karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 43/2012 bersifat sama dengan aturan sejenis milik Bank Indonesia (BI). BI mengeluarkan Surat Edaran No 14/10/DPNP, perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan KKB, khusus bagi bank umum saja.