JAKARTA. Alhamdulillah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan, menguntungkan multifinance syariah. Soalnya, kebijakan itu hanya berlaku pada multifinance konvensional. Tak heran, sejumlah multifinance syariah pun siap memanfaatkan kesempatan itu untuk menggeber pembiayaan kendaraan bermotor. Kabar gembira setelah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mensosialisasikan peraturan itu ke pelaku usaha, Selasa (10/4) di Swiss Bell, Mangga Dua, Jakarta. Sayang, sosialisasi itu tertutup untuk wartawan. Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK juga enggan memberikan penjelasan. Efrinal Sinaga, Direktur Al-Ijarah Indonesia Finance, yang hadir di acara itu menceritakan, tidak berlakunya aturan itu karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 43/2012 bersifat sama dengan aturan sejenis milik Bank Indonesia (BI). BI mengeluarkan Surat Edaran No 14/10/DPNP, perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan KKB, khusus bagi bank umum saja.
Pertimbangan lain, kontribusi multifinance syariah terhadap total pembiayaan di industri ini masih kecil. Sekarang baru ada dua multifinance syariah. yakni Al-Ijarah Finance dan Amanah Finance. Di luar itu, multifinance lain hanya memiliki unit usaha syariah (UUS). Hingga Februari 2012, total penyaluran pembiayaan multifinance mencapai Rp 263 triliun. Dari jumlah itu, multifinance syariah hanya berkontribusi sekitar 2%. "Sepertinya regulasi mempertimbangkan untuk membuat multifinance syariah tumbuh terlebih dahulu," papar Efrinal. Potensi berkembang Menurut Efrinal, kebijakan ini adalah kesempatan bagi multifinance syariah mengembangkan usaha mereka. Soalnya, peminat kredit motor di multifinance konvensional bakal berkurang dengan aturan DP kredit motor 20%-25%. "Kami optimistis bisa mencapai target pembiayaan sekitar Rp 4 triliun, tumbuh 30% dibandingkan tahun 2011," jelas Efrinal. Adnan Bintang, Direktur Amanah Finance mengatakan, multifinance syariah perlu memperluas jaringan dan kantor cabang demi mengoptimalkan kesempatan ini. Soalnya, jumlah kantor cabang multifinance syariah di daerah masih sedikit.