JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga saat ini belum juga mengeluarkan aturan mengenai Refinancing (penyediaan dana tunai) bagi industri multifinance. Hal itu pun membuat para pelaku di industri ini ragu-ragu dalam menjalankan bisnis dana tunai bagi nasabahnya. Padahal sejumlah perusahaan multifinance sudah lama menggeluti bisnis dana tunai ini. Sebut saja salah satunya PT Mandiri Tunas Finance (MTF). Hal itupun diakui oleh Ignatius Susatyo Wijoyo, Direktur Utama MTF. Menurutnya selain lebih menarik dari segi margin, bisnis ini kata dia juga banyak diminati para nasabah. "Kami hanya memberikan uang tunai kepada person yang sudah lebih dulu menjadi nasabah kami. Profilnya sudah kami kenal, jadi risiko bisa diminimalkan," kata Susatyo belum lama ini.
Multifinance tagih aturan dana tunai dari OJK
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga saat ini belum juga mengeluarkan aturan mengenai Refinancing (penyediaan dana tunai) bagi industri multifinance. Hal itu pun membuat para pelaku di industri ini ragu-ragu dalam menjalankan bisnis dana tunai bagi nasabahnya. Padahal sejumlah perusahaan multifinance sudah lama menggeluti bisnis dana tunai ini. Sebut saja salah satunya PT Mandiri Tunas Finance (MTF). Hal itupun diakui oleh Ignatius Susatyo Wijoyo, Direktur Utama MTF. Menurutnya selain lebih menarik dari segi margin, bisnis ini kata dia juga banyak diminati para nasabah. "Kami hanya memberikan uang tunai kepada person yang sudah lebih dulu menjadi nasabah kami. Profilnya sudah kami kenal, jadi risiko bisa diminimalkan," kata Susatyo belum lama ini.