KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan yang telah dikeluarkan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pelambatan perekonomian akibat dampak pandemi Covid 19. Misalnya, terkait restrukturisasi pembiayaan. Sampai dengan data November 2020, stabilitas sistem keuangan masih dalam kondisi terjaga di tengah upaya OJK dalam mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional yang terus dilakukan Pemerintah. “Total restrukturisasi untuk perusahaan pembiayaan hingga 15 Desember mencapai Rp 188,3 triliun. Restrukturisasi itu dari 4,94 juta kontrak,” sebut OJK dalam pernyataan resmi pada Senin (28/12).
Multifinance telah restrukturisasi pembiayaan Rp 188,3 triliun per 15 Desember
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan yang telah dikeluarkan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pelambatan perekonomian akibat dampak pandemi Covid 19. Misalnya, terkait restrukturisasi pembiayaan. Sampai dengan data November 2020, stabilitas sistem keuangan masih dalam kondisi terjaga di tengah upaya OJK dalam mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional yang terus dilakukan Pemerintah. “Total restrukturisasi untuk perusahaan pembiayaan hingga 15 Desember mencapai Rp 188,3 triliun. Restrukturisasi itu dari 4,94 juta kontrak,” sebut OJK dalam pernyataan resmi pada Senin (28/12).