KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lagi, kasus kegagalan multifinance dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang kembali mencuat. Dalam satu tahun ke belakang, kasus semacam ini makin sering terdengar. Kali ini menimpa PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau yang lebih populer dipanggil SNP Finance. Perusahaan pembiayaan milik grup Columbia ini tak mampu membayar bunga medium term notes (MTN) yang dirilis perseroan secara tepat waktu. Yakni, bunga MTN V SNP Tahap II senilai Rp 5,25 miliar yang seharusnya dibayar pada Rabu (9/5). Lalu, bunga MTN III/2017 Seri B senilai Rp 1,5 miliar yang seharusnya dibayar Senin (14/5). Bak sudah jatuh, tertimpa tangga. Sejumlah institusi pun bereaksi terhadap hal ini. Diawali oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia alias Pefindo telah menurunkan peringkat utang SNP Finance menjadi SD atau selective default. Disusul Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akhirnya turun tangan dengan mengganjar hukuman bagi SNP Finance berupa pembekuan kegiatan usaha pada akhir pekan lalu.
Multifinance tercoreng oleh sederet kasus gagal bayar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lagi, kasus kegagalan multifinance dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang kembali mencuat. Dalam satu tahun ke belakang, kasus semacam ini makin sering terdengar. Kali ini menimpa PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau yang lebih populer dipanggil SNP Finance. Perusahaan pembiayaan milik grup Columbia ini tak mampu membayar bunga medium term notes (MTN) yang dirilis perseroan secara tepat waktu. Yakni, bunga MTN V SNP Tahap II senilai Rp 5,25 miliar yang seharusnya dibayar pada Rabu (9/5). Lalu, bunga MTN III/2017 Seri B senilai Rp 1,5 miliar yang seharusnya dibayar Senin (14/5). Bak sudah jatuh, tertimpa tangga. Sejumlah institusi pun bereaksi terhadap hal ini. Diawali oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia alias Pefindo telah menurunkan peringkat utang SNP Finance menjadi SD atau selective default. Disusul Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akhirnya turun tangan dengan mengganjar hukuman bagi SNP Finance berupa pembekuan kegiatan usaha pada akhir pekan lalu.