KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri multifinance terus memproses restrukturisasi pembiayaan terdampak Covid-19. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan bilang terdapat pengajuan restrukturisasi sebanyak 4,82 kontrak. Adapun total oustandingnya mencapai Rp 150,43 triliun dengan bunga senilai Rp 38,03 triliun. “Kontrak yang disetujui oleh perusahaan pembiayaan untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 4,18 kontrak dengan total outstanding pokok Rp 124,34 triliun dan bunga sebesar Rp 31,73 triliun” ujar Bambang melalui videoconference pada Rabu (12/8). Lanjut Ia, terdapat permohonan kontrak yang masih diproses sebanyak 350.140 kontrak. Bambang bilang total outstanding pokoknya mencapai Rp 16,34 triliun dan bunga sebesar Rp 3,9 triliun.
Multifinance terima permohonan restrukturisasi pembiayaan Rp 150,43 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri multifinance terus memproses restrukturisasi pembiayaan terdampak Covid-19. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan bilang terdapat pengajuan restrukturisasi sebanyak 4,82 kontrak. Adapun total oustandingnya mencapai Rp 150,43 triliun dengan bunga senilai Rp 38,03 triliun. “Kontrak yang disetujui oleh perusahaan pembiayaan untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 4,18 kontrak dengan total outstanding pokok Rp 124,34 triliun dan bunga sebesar Rp 31,73 triliun” ujar Bambang melalui videoconference pada Rabu (12/8). Lanjut Ia, terdapat permohonan kontrak yang masih diproses sebanyak 350.140 kontrak. Bambang bilang total outstanding pokoknya mencapai Rp 16,34 triliun dan bunga sebesar Rp 3,9 triliun.