KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha multifinance berusaha mememuhi rasio kredit produktif pada tahun 2019 ini. Hal ini seiring dengan terbitnya aturan baru yakni POJK No 35/POJK.05/2018. Suwandi Wiratno Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bilang dengan aturan baru ini pemenuhan kredit produktif secara industri akan dilakukan bertahap. “Jadi pemenuhan ketentuan porsi kredit produktif dilakukan secara bertahap dari 5% ke 10%,” kata Suwandi kepada Kontan.co.id, Kamis (7/2). Nantinya menurut Suwandi, beberapa pembiayaan kendaraaan bermotor bisa diklasifikasikan ke kredit produktif. Saat ini sebagai gambaran secara industri multifinance sudah memenuhi ketentuan kredit produktif. Namun memang ada beberapa perusahaan pembiayaan yang masih belum memenuhi.
Multifinance terus berusaha penuhi aturan rasio kredit ke sektor produktif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha multifinance berusaha mememuhi rasio kredit produktif pada tahun 2019 ini. Hal ini seiring dengan terbitnya aturan baru yakni POJK No 35/POJK.05/2018. Suwandi Wiratno Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bilang dengan aturan baru ini pemenuhan kredit produktif secara industri akan dilakukan bertahap. “Jadi pemenuhan ketentuan porsi kredit produktif dilakukan secara bertahap dari 5% ke 10%,” kata Suwandi kepada Kontan.co.id, Kamis (7/2). Nantinya menurut Suwandi, beberapa pembiayaan kendaraaan bermotor bisa diklasifikasikan ke kredit produktif. Saat ini sebagai gambaran secara industri multifinance sudah memenuhi ketentuan kredit produktif. Namun memang ada beberapa perusahaan pembiayaan yang masih belum memenuhi.