Multifinance terus berusaha penuhi aturan rasio kredit ke sektor produktif



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha multifinance berusaha mememuhi rasio kredit produktif pada tahun 2019 ini. Hal ini seiring dengan terbitnya aturan baru yakni POJK No 35/POJK.05/2018.

Suwandi Wiratno Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bilang dengan aturan baru ini pemenuhan kredit produktif secara industri akan dilakukan bertahap. “Jadi pemenuhan ketentuan porsi kredit produktif dilakukan secara bertahap dari 5% ke 10%,” kata Suwandi kepada Kontan.co.id, Kamis (7/2).

Nantinya menurut Suwandi, beberapa pembiayaan kendaraaan bermotor bisa diklasifikasikan ke kredit produktif. Saat ini sebagai gambaran secara industri multifinance sudah memenuhi ketentuan kredit produktif. Namun memang ada beberapa perusahaan pembiayaan yang masih belum memenuhi.


Presiden Direktur PT BCA Finance Roni Haslim mengatakan saat ini sedang mengklasifikasikan semua pembiayaan mobil komersial seperti truk, pick up dan bis sebagai pembiayaan produktif. “Kami sedang mengumpulkan data pembiayaan produktif kami,” kata Roni, Kais (7/2).

Pada tahun ini BCA Finance meyakini akan mampu mememuhi minimal kredit produktif sebesar 5%. 

Sementara itu Harjanto Tjitohardjojo, Direktur PT Mandiri Tunas Finance (MTF) mengatakan pembiayaan kredit produktif perusahaan saat ini sebesar Rp 9,3 triliun. “Sehingga saat ini 34% pembiayaan MTF adalah kredit produktif,” kata Harjanto. 

Pada tahun lalu tercatat pembiayaan produktif mengalami kenaikan 66% secara tahunan atau year on year (yoy). Beberapa faktor yang mempengaruhi adalah pertumbuhan komoditas di Kalimantan, kebutuhan kendaraan operasional, kebutuhan alat berat untuk infrastruktur dan komoditas dan kebutuhan logistik di mobil komersial.

Selain itu pertumbuhan kredit produktif pada 2019 ini juga dipengaruhi oleh sektor logistik, infrastruktur dan perdagangan. 

Di sisi lain Presiden Direktur FIF Group Margono Tanuwijaya mengatakan pembiayaan produktif saat ini masih menjadi bagian dari pembiayaan sepeda motor. “Yang memang belum dipisahkan,” kata Margono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi