JAKARTA. Pasca sebulan beroperasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai melakukan penataan terhadap peraturan hasil warisan Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Lembaga pengawas baru ini mempertegas salah satu aturan bagi perusahaan pembiayaan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia. Aturan itu sempat menimbulkan pertanyaan dari pelaku usaha karena ada salah satu ketentuan yang mewajibkan multifinance untuk mendaftarkan jaminan fidusia. Namun OJK mempertegas bahwa pendaftaran jaminan fidusia bukanlah hal wajib bagi multifinance yang menyalurkan pembiayaan untuk kendaraan bermotor. Wajib pendaftaran fidusia hanya berlaku bagi multifinance yang memberlakukan pembebanan jaminan fidusia kepada nasabah. Sedangkan multifinance yang tidak memberlakukan penarikan beban jaminan fidusia, maka perusahaan pembiayaan itu boleh untuk tidak mendaftarkannya. Bila multifinance tidak mendaftarkan fidusia, maka tidak dapat menarik kendaraan dari nasabah jika terjadi kredit macet.
Multifinance tidak wajib daftar jaminan fidusia
JAKARTA. Pasca sebulan beroperasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai melakukan penataan terhadap peraturan hasil warisan Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Lembaga pengawas baru ini mempertegas salah satu aturan bagi perusahaan pembiayaan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia. Aturan itu sempat menimbulkan pertanyaan dari pelaku usaha karena ada salah satu ketentuan yang mewajibkan multifinance untuk mendaftarkan jaminan fidusia. Namun OJK mempertegas bahwa pendaftaran jaminan fidusia bukanlah hal wajib bagi multifinance yang menyalurkan pembiayaan untuk kendaraan bermotor. Wajib pendaftaran fidusia hanya berlaku bagi multifinance yang memberlakukan pembebanan jaminan fidusia kepada nasabah. Sedangkan multifinance yang tidak memberlakukan penarikan beban jaminan fidusia, maka perusahaan pembiayaan itu boleh untuk tidak mendaftarkannya. Bila multifinance tidak mendaftarkan fidusia, maka tidak dapat menarik kendaraan dari nasabah jika terjadi kredit macet.