Multifinance tunggu kepastian aturan penerbitan MTN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak kunjung keluarnya peraturan tentang proses penerbitan medium term notes (MTN) membuat pelaku multifinance resah. Kini multifinance masih menunggu kepastian peraturan tersebut, baru kemudian memutuskan untuk segera menerbitkan MTN.

Salah satu multifinance yang menunggu kepastian aturan tersebut adalah PT Bukopin Finance yang terpaksa menunda penerbitan MTN. Semula, Bukopin Finance  akan menerbitkan MTN pada kuartal II-2018. Bahkan, anak usaha PT Bank Bukopin Tbk ini telah menawarkan penerbitan MTN sekitar Rp 200 miliar-Rp 500 miliar.

Direktur Utama Bukopin Finance Tri Djoko Roesiono mengaku, pihaknya menunda penerbitan surat utang jangka menengah ini karena beberapa faktor. Pertama, Bukopin Finance masih menunggu kondisi pasar kondusif setelah terjadi kasus gagal bayar oleh beberapa perusahaan multifinance.


“Kondisi pasar tidak kondusif karena banyak MTN yang diterbitkan multifinance ternyata bermasalah. Ada perusahaan multifinance yang gagal membayar MTN, padahal ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap industri,” kata Tri kepada Kontan.co.id, Selasa (11/12).

Alasan kedua, perusahaan juga menunggu kepastian dan kejelasan peraturan mengenai penerbitan MTN dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan kondisi itu, pihaknya tidak bisa memastikan kapan Bukopin Finance akan kembali menerbitkan surat utang tersebut. Kini perusahaan lebih memilih mengandalkan pendanaan dari pinjaman perbankan.

Hal serupa juga dialami PT Indosurya Inti Finance atau dikenal Indosurya Finance. Perusahaan sempat menerbitkan MTN awal tahun ini, tapi memilih tidak menerbitkannya lagi sampai aturannya jelas. 

Pada bulan Januari 2018, Indosurya Finance merilis MTN ISIF I Tahun 2018 senilai Rp 11 miliar, kemudian pada bulan April merilis MTN ISIF III Tahun 2018 senilai Rp 20,10 miliar.

“Kami masih menunggu kejelasan aturan baru dari OJK, baru kami jajaki lagi penerbitan MTN. Kami berharap aturan baru itu bisa fleksibel, karena dari sisi penerbitan lebih simpel,” kata Managing Director Indosurya Finance Mulyadi Tjung.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, aturan itu masih tahap pembahasan di otoritas. Dan diperkirakan aturan baru mengenai penerbitan MTN ini bisa rampung di tahun depan. Sayangnya, Hilmi belum mau mengungkapkan secara detil mengenai mekanisme aturan penerbitan surat utang jenis ini.

“Nanti ada jadwalnya, kami memaparkan draft mengenai mekanis pengaturannya dan kemudian meminta masukan dari pelaku industri dan publik,” terangnya.

Otoritas tengah memperketat penerbitan MTN untuk menghindari kasus gagal bayar terulang kembali. Seperti yang terjadi kepada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance. Perusahaan ini gagal membayar MTN senilai Rp 1,85 triliun, dan kini telah dinyatakan pailit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi