KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam tiga bulan awal ini, industri ban dalam negeri terus dihantui masuknya ban impor. Menyusul terbitnya aturan Permendag No. 06 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Ban. Lewat belied tersebut dijelaskan penggantian aturan, menimbang bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan impor ban serta untuk mendukung pelaksanaan tata niaga impor melalui pengawasan post border perlu melakukan beberapa perubahan terhadap aturan impor ban yang berlaku. Uthan A. Sadikin, Direktur Pemasaran PT Multistrada Arah Sarana Tbk menjelaskan banjir impor sudah terasa di daerah-daerah luar Jakarta. Ditambah sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) menurutnya banyak yang tidak sesuai ketentuan.
Multistrada terus tambah jaringan distribusi di tengah masuknya ban impor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam tiga bulan awal ini, industri ban dalam negeri terus dihantui masuknya ban impor. Menyusul terbitnya aturan Permendag No. 06 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Ban. Lewat belied tersebut dijelaskan penggantian aturan, menimbang bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan impor ban serta untuk mendukung pelaksanaan tata niaga impor melalui pengawasan post border perlu melakukan beberapa perubahan terhadap aturan impor ban yang berlaku. Uthan A. Sadikin, Direktur Pemasaran PT Multistrada Arah Sarana Tbk menjelaskan banjir impor sudah terasa di daerah-daerah luar Jakarta. Ditambah sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) menurutnya banyak yang tidak sesuai ketentuan.