Multivision dituding komersialisasi Film Soekarno



JAKARTA. Sengketa film Soerkarno terus bergulir di Pengadilan Kasasi Mahkamah Agung (MA). Setelah pihak PT Tripar Multivision Plus mengajukan memori kasasi pada 3 April 2014 lalu, kini giliran Rachmawati Soekarnoputri yang mengajukan kontra memori kasasi pada 23 April 2014.

Dalam kontra memori kasasinya, Kuasa Hukum Rachmawati, yakni Turman Panggabean mengatakan, bahwa pernyataan pihak Tripar Multivision Plus yang mengajukan kasasi atas dasar bahwa film Soerkano sebagai persembahan untuk karya berkualitas dinilai bohong besar.

Pasalnya, film terebut dianggap melecehkan Soekarno, sebab yang ditonjolkan dalam film adalah Soerkano yang berhasrat dengan wanita-wanita. "Film itu cenderung melecehkan martabat Proklamator serta bermotivasi untuk mengkomersialisasi film Soerkarno," ujar Turman, Senin (28/4).


Selain itu, Turman menilai, seharusnya pihak pemohon kasasi menghormati Rachmawati sebagai pencetus gagasan film Soekarno dengan mencantumkan nama Rachmawati sebagai pencipta dan pemegang hak moral dari film Soerkano.

Namun, menurut Turmah hak moral kliennya saja tidak diberikan. Karena itu ia mempertanyakan apakah para pemohon Kasasi masih bermoral. Atas alasan itu, Turman memohon agar majelis hakim kasasi menolak atau setidaknya menyatakan permohonan kasasi ini tidak dapat diterima.

Setelah itu, majelis hakim kasasi juga dimohon untuk menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memenangkan Rachmawati pada 10 Maret 2014 lalu dengan  No 93/Pdt.Sus-Hak Cipta/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst

Sebelumnya, Kuasa hukum Tripar Mutivision, Rivai Kusumanegara menilai adanya berbagai kesalahan dalam penerapan hukum terkait putusan majelis hakim di PN Jakarta Pusat. Menurutnya, putusan hakim PN Jakarta Pusat menafikan semua hasil kerja tim kreatif pekerja seni yang secara nyata telah berkontribusi dalam penyusunan skenario film Soekarno dengan penggunaan istilah.

Sebelumnya memori kasasi didaftarkan pada 3 April 2014. Bertindak sebagai pemohon kasasi Tripar Multivision adalah, Ram Jethmal Punjabi  dan Hanung Bramantyo Anugroho melawan Rachmawati Soekarnoputri, salah seorang putri kandung Soekarno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri