JAKARTA. Sengketa film Soerkarno terus bergulir di Pengadilan Kasasi Mahkamah Agung (MA). Setelah pihak PT Tripar Multivision Plus mengajukan memori kasasi pada 3 April 2014 lalu, kini giliran Rachmawati Soekarnoputri yang mengajukan kontra memori kasasi pada 23 April 2014. Dalam kontra memori kasasinya, Kuasa Hukum Rachmawati, yakni Turman Panggabean mengatakan, bahwa pernyataan pihak Tripar Multivision Plus yang mengajukan kasasi atas dasar bahwa film Soerkano sebagai persembahan untuk karya berkualitas dinilai bohong besar. Pasalnya, film terebut dianggap melecehkan Soekarno, sebab yang ditonjolkan dalam film adalah Soerkano yang berhasrat dengan wanita-wanita. "Film itu cenderung melecehkan martabat Proklamator serta bermotivasi untuk mengkomersialisasi film Soerkarno," ujar Turman, Senin (28/4).
Multivision dituding komersialisasi Film Soekarno
JAKARTA. Sengketa film Soerkarno terus bergulir di Pengadilan Kasasi Mahkamah Agung (MA). Setelah pihak PT Tripar Multivision Plus mengajukan memori kasasi pada 3 April 2014 lalu, kini giliran Rachmawati Soekarnoputri yang mengajukan kontra memori kasasi pada 23 April 2014. Dalam kontra memori kasasinya, Kuasa Hukum Rachmawati, yakni Turman Panggabean mengatakan, bahwa pernyataan pihak Tripar Multivision Plus yang mengajukan kasasi atas dasar bahwa film Soerkano sebagai persembahan untuk karya berkualitas dinilai bohong besar. Pasalnya, film terebut dianggap melecehkan Soekarno, sebab yang ditonjolkan dalam film adalah Soerkano yang berhasrat dengan wanita-wanita. "Film itu cenderung melecehkan martabat Proklamator serta bermotivasi untuk mengkomersialisasi film Soerkarno," ujar Turman, Senin (28/4).