KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menciptakan birokrasi yang sederhana. Untuk itu, pemerintah akan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Penghapusan IMB dan Amdal sebagai bentuk penyederhanaan perizinan. Tujuannya, untuk memudahkan para pengusaha dalam rangka berinvestasi di Indonesia. Baca Juga: IMB dan Amdal dihapus, Sofyan minta anggaran Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Kabar gembira, muluskan jalan investasi, pemerintah hapus IMB dan Amdal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menciptakan birokrasi yang sederhana. Untuk itu, pemerintah akan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Penghapusan IMB dan Amdal sebagai bentuk penyederhanaan perizinan. Tujuannya, untuk memudahkan para pengusaha dalam rangka berinvestasi di Indonesia. Baca Juga: IMB dan Amdal dihapus, Sofyan minta anggaran Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)