KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pemerintah menyiapkan pemanis bagi pekerja dalam omnibus law cipta lapangan kerja. Pemanis tersebut disediakan hingga kelipatan 5 kali gaji. Nantinya pemanis akan didapatkan oleh pekerja setelah satu tahun omnibus law diselesaikan. "Ada sweetener, yang diberikan kurun waktu 1 tahun setelah Undang Undang omnibus law disahkan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor, Selasa (11/2). Baca Juga: Omnibus Law Perpajakan atur rasionalisasi pajak daerah dan evaluasi perda
Muluskan omnibus law, pemerintah siapkan pemanis berupa bonus gaji
KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pemerintah menyiapkan pemanis bagi pekerja dalam omnibus law cipta lapangan kerja. Pemanis tersebut disediakan hingga kelipatan 5 kali gaji. Nantinya pemanis akan didapatkan oleh pekerja setelah satu tahun omnibus law diselesaikan. "Ada sweetener, yang diberikan kurun waktu 1 tahun setelah Undang Undang omnibus law disahkan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor, Selasa (11/2). Baca Juga: Omnibus Law Perpajakan atur rasionalisasi pajak daerah dan evaluasi perda