KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Eni diduga menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5% dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu. Uang suap tersebut diberikan secara bertahap. Pertama, pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar.
Muluskan proyek PLTU Riau-1, Johannes Kotjo beri suap Rp 4,8 miliar ke Eni Maulani
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Eni diduga menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5% dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu. Uang suap tersebut diberikan secara bertahap. Pertama, pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar.