Muluskan proyek PLTU Riau-1, Johannes Kotjo beri suap Rp 4,8 miliar ke Eni Maulani



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. 

Eni diduga menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5% dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu. 

Uang suap tersebut diberikan secara bertahap. Pertama, pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar. 


Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. 

Kemudian KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta saat mengamankan TM (Tahta Maharaya), staf sekaligus keponakan Eni, pada Jumat, (13/7). 

"Diduga perimaan uang sebesar Rp 500 juta merupakan bagian dari commitment fee 2,5% dari nilai proyek yang akan diberikan kepada EMS dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keteranga. Pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7). 

Adapun Tim Penindakan KPK mengamankan TM di parkiran basement gedung Graha BIP, Jumat (13/7/2018) sekitar pukul 14.07 WIB. Dari tangan TM, KPK menyita uang Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100.000 di dalam amplop warna coklat yang dimasukkan dalam kantong plastik hitam. 

Diketahui, pada Jumat siang, TM menerima uang dari ARJ, sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo di lantai 8 gedung Graha BIP. 

Johannes merupakan seorang pengusaha pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dan diduga sebagai pemberi suap. Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka. 

"Diduga peran EMS adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1," kata Basaria. (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul : Eni Maulani Saragih Diduga Terima Suap Rp 4,8 Miliar Terkait Proyek PLTU Riau-1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi