Mumpung masih bulan Mei, diskon PBB P2 lumayan lo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.. Sejumlah pemerintah daerah sudah mengeluarkan pengumuman soal potongan pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2). Pemberitahuan ini sudah diumumkan jauh-jauh hari  yakni mulai dari bulan April. Tujuan dari potongan PBB tersebut adalah untuk membantu masyarakat  yang terdampak dari virus corona.

Ternyata, pemberian diskon PBB P2 itu tidak dilakukan sama rata. Semakin cepat warga membayar PBB di wilayah masing-masing, maka nilai diskonnya semakin besar. 

Ambil contoh PBB P2 di Kota Bekasi. Selama bulan Mei ini, Pemerintah Kota Bekasi memberikan diskon PPB P2 yang paling optimal, yakni sebesar 15%. Kemudian, jika pembayaran dilakukan di bulan Juni, nilai diskon turun menjadi sebesar 10% saja dari nilai PBB P2. 


Baca Juga: Pekan depan, Warga Bekasi di zona hijau covid-19 diizinkan shalat Jumat di Masjid

Begitu juga kalau ada warga yang memilih untuk membayar PBB P2 di bulan berikutnya, yaitu Juli sampai 31 Agustus, Pemkot Bekasi masih memberi potongan lagi meski tidak sebesar dua bulan sebelumnya yakni sebesar 5%. “Pembayaran PBB P2 ini sangat berarti untuk penanganan Covid-19 di Kota Bekasi,” tulis Aan Suhanda, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi dalam pemberitahuan resminya.

Baca Juga: Khofifah putuskan PSBB Malang Raya cukup sekali dan berakhir 30 Mei

Sedangkan Pemerintah Kota Bogor (Pemkot Bogor) lewat media sosial resminya, juga memberikan potongan pembayaran PBB P2. Bedanya, potongan yang diberikan sudah berlangsung sejak April kemarin.  Besarnya adalah 15%. Kemudian untuk pembayaran PBB P2 Kota Bogor di bulan Mei, besarnya potongan yang diberikan sebesar 10%. Lantas kalau pembayaran PBB  P2 ini molor lagi di bulan Juni, tetap mendapat diskon, tapi besarannya cuma 5%.

Kalau masih ada denda PPB P2, baik Pemkot Bekasi dan Pemkot Bogor memberi penghapusan sanksi administrasi. Khusus untuk Pemkot Bekasi penghapusan sanksi sampai masa pajak 2020, sedangkan Pemkot Bogor sampai 2019 saja.

Untuk tempat pembayaran PBB biasanya sudah tertera di lembar PBB P2 untuk wajib pajak. Misalnya saja pembayaran PBB P2 Kota Bekasi bisa dibayarkan di Bank BJB, BNI, BRI, BTN, Mandiri, Kantor Pos, hingga di Indomaret, Alfamart dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon
TAG: