KONTAN.CO.ID - JAKARTA.. Sejumlah pemerintah daerah sudah mengeluarkan pengumuman soal potongan pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2). Pemberitahuan ini sudah diumumkan jauh-jauh hari yakni mulai dari bulan April. Tujuan dari potongan PBB tersebut adalah untuk membantu masyarakat yang terdampak dari virus corona. Ternyata, pemberian diskon PBB P2 itu tidak dilakukan sama rata. Semakin cepat warga membayar PBB di wilayah masing-masing, maka nilai diskonnya semakin besar. Ambil contoh PBB P2 di Kota Bekasi. Selama bulan Mei ini, Pemerintah Kota Bekasi memberikan diskon PPB P2 yang paling optimal, yakni sebesar 15%. Kemudian, jika pembayaran dilakukan di bulan Juni, nilai diskon turun menjadi sebesar 10% saja dari nilai PBB P2.
Baca Juga: Pekan depan, Warga Bekasi di zona hijau covid-19 diizinkan shalat Jumat di Masjid Begitu juga kalau ada warga yang memilih untuk membayar PBB P2 di bulan berikutnya, yaitu Juli sampai 31 Agustus, Pemkot Bekasi masih memberi potongan lagi meski tidak sebesar dua bulan sebelumnya yakni sebesar 5%. “Pembayaran PBB P2 ini sangat berarti untuk penanganan Covid-19 di Kota Bekasi,” tulis Aan Suhanda, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi dalam pemberitahuan resminya. Baca Juga: Khofifah putuskan PSBB Malang Raya cukup sekali dan berakhir 30 Mei