KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini telah terbit aturan terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4. Sistem itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19 pada Rabu (21/7/2021). "Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemic Covid-19,” dikutip dari SE tersebut.
Muncul aturan sistem kerja ASN di masa PPKM level 3 dan 4, seperti apa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini telah terbit aturan terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4. Sistem itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19 pada Rabu (21/7/2021). "Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemic Covid-19,” dikutip dari SE tersebut.