KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam gerakan “gagal bayar pinjol” yang marak dibicarakan di media sosial. OJK menilai, aksi tersebut berisiko merugikan di masa depan, mulai dari tertutupnya akses kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), hingga terganggunya peluang kerja. “Jangan ikut-ikut gerakan kayak gitu. Untungnya mungkin sesaat, tetapi ruginya sampai ke depan-depan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa (12/8/2025), seperti dikutip dari Antara.
Muncul Gerakan Gagal Bayar Pinjol, Ini Bahayanya Menurut OJK
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam gerakan “gagal bayar pinjol” yang marak dibicarakan di media sosial. OJK menilai, aksi tersebut berisiko merugikan di masa depan, mulai dari tertutupnya akses kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), hingga terganggunya peluang kerja. “Jangan ikut-ikut gerakan kayak gitu. Untungnya mungkin sesaat, tetapi ruginya sampai ke depan-depan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa (12/8/2025), seperti dikutip dari Antara.
TAG: