Muncul opsi gross split untuk kontrak ONWJ



JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan hak partisipasi atau participating interest blok Offshore North West Java (ONWJ) jatuh sepenuhnya ke PT Pertamina (persero). Proses perpanjangan kontrak ke Pertamina pun terus berlangsung, salah satunya pembahasan mengenai syarat dan ketentuan untuk blok ONWJ.

Menurut Denie S. Tampubolon, Senior VP Upstream Business Development Pertamina, pembahasan mengenai terms and condition memang sedang dibicarakan antara Pertamina dengan pemerintah. Salah satu yang dibahas adalah opsi penggunaan skema gross split untuk perpanjangan kontrak blok ONWJ.

"Ya ini yang termasuk sedang dibahas," kata Denie ke KONTAN pada Minggu (27/11).


Pemerintah telah melakukan diskusi kepada seluruh pemangku kepentingan baik kontraktor maupun SKK Migas mengenai skema gross split secara keseluruhan. Ini sejalan dengan keinginan Menteri ESDM, Ignasius Jonan yang ingin mengubah skema kontrak bagi hasil (production sharing contract) menggunakan cost recovery menjadi gross split yang tanpa menggunakan cost recovery.

Kepala SKK Migas, M.I.Zikrullah mengatakan, tandatangan perpanjangan kontrak saat ini memang belum bisa dilakukan karena pembahasan T&C belum rampung. Dia berharap pembahasan T&C tersebut bisa selesai sebelum kontrak berakhir yaitu 17 Januari 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia