KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Koordinator Kemaritiman Republik Indonesia memutuskan untuk mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Hal ini diketahui lewat surat yang dikirimkan Menko Kemaritiman RI kepada Gubernur DKI Jakarta tanggal 5 Oktober 2017. "Penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," demikian keterangan resmi surat tersebut yang ditandatangani langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Penarikan moratorium ini memicu kontra di kalangan masyarakat. Bahkan, muncul petisi bertajuk: Jakarta Tolak Reklamasi yang ada di situs www.change.org.
Muncul petisi Jakarta Tolak Reklamasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Koordinator Kemaritiman Republik Indonesia memutuskan untuk mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Hal ini diketahui lewat surat yang dikirimkan Menko Kemaritiman RI kepada Gubernur DKI Jakarta tanggal 5 Oktober 2017. "Penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," demikian keterangan resmi surat tersebut yang ditandatangani langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Penarikan moratorium ini memicu kontra di kalangan masyarakat. Bahkan, muncul petisi bertajuk: Jakarta Tolak Reklamasi yang ada di situs www.change.org.