Muncul Wacana Pemisahan DJP Jadi Instansi Tersendiri, Ini Kata Pengamat Pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi instansi tersendiri kembali muncul ke permukaan bersamaan dengan kasus yang menyeret pegawai pajak.  Pengamat menilai pemisahan DJP menjadi instansi tersebdiri tak perlu dilakukan.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reaserch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyampaikan usulan pemisahan DJP merupakan bagian dari keputusan politis di tingkat UU. 

Dia mengatakan dahulu pernah dibuat RUU KUP yang memisahkan DJP dari Kementerian Keuangan. 


Baca Juga: Ada Kasus Rafael, Ditjen Pajak Tetap Optimistis Target Penerimaan Pajak 2023 Tercapai

"Akan tetapi, usulan tersebut kandas karena kompromi politik antara pemerintah dan DPR," ucap dia kepada Kontan.co.id, Selasa (14/3).

Menurut Prianto, pemisahan tak perlu dilakukan meski ada kasus terkait oknum pegawai pajak. Sebab, kondisi kinerja DJP saat ini terbilang sudah bagus. 

"Hal itu terbukti dari realisasi penerimaan pajak yang melebihi target pada 2021 dan 2022. Oleh karena itu, ulah oknum pegawai nakal tidak harus disikapi dengan pemisahan DJP dari Kemenkeu," ujarnya. 

Prianto menganggap jika DJP dipisah dari Kemenkeu, seharusnya ada RUU KUP baru lagi untuk mengakomodasi pemisahan tersebut. 

Terlebih harus ada pembahasan lagi dengan DPR yang mana akan memakan proses lebih panjang dan bisa saja kembali kandas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi