JAKARTA. Mahkamah Kehormatan Dewan tidak akan turut campur atas desakan mundur terhadap Ketua DPR Setya Novanto, yang dilaporkan atas dugaan mencatut nama Presiden Joko Widodo. MKD menyerahkan keputusan mundur itu kepada Setya. "Dalam UU MD3 dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015, tidak pernah diatur tentang situasi seperti ini. (Jadi) kembali pada tanggung jawab moral masing-masinglah," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11). MKD juga tidak bisa meminta, menyuruh, atau menganjurkan seorang anggota Dewan yang sedang bermasalah untuk mundur, begitu pula dengan memaksa anggota parlemen untuk memenuhi panggilan pemeriksaan jika ada perkara.
Mundur atau tidak, terserah pada Setya Novanto
JAKARTA. Mahkamah Kehormatan Dewan tidak akan turut campur atas desakan mundur terhadap Ketua DPR Setya Novanto, yang dilaporkan atas dugaan mencatut nama Presiden Joko Widodo. MKD menyerahkan keputusan mundur itu kepada Setya. "Dalam UU MD3 dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015, tidak pernah diatur tentang situasi seperti ini. (Jadi) kembali pada tanggung jawab moral masing-masinglah," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11). MKD juga tidak bisa meminta, menyuruh, atau menganjurkan seorang anggota Dewan yang sedang bermasalah untuk mundur, begitu pula dengan memaksa anggota parlemen untuk memenuhi panggilan pemeriksaan jika ada perkara.