Mundur, integrasi tol JORR akan diberlakukan mulai 20 Juni 2018



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PUPR) bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pengelola ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR) sepakat untuk menambah waktu sosialisasi dalam rangka integrasi JORR.

Jika sebelumnya diinformasikan integrasi tarif akan mulai berlaku pada Rabu (13/6) esok, maka diputuskan akan diundur sehingga akan mulai efektif pada Rabi (20/6) pekan depan.

"Mempertimbangkan efektivitas sosialiasi, maka pemberlakuan sistem integrasi JORR akan berlaku efektif mulai hari Rabu, 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB," Kata Dwimawan Heru AVP Corporate Communication Jasa Marga dalam keterangan resminya, Selasa (12/6).


Sebagaimana informasi sebelumnya, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 382/KPTS/M/2018 tanggal 5 Juni 2018, tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor, tarif, dan sistem pengumpulan tol secara integrasi pada Jalan Tol JORR, maka integrasi sistem pembayaran dan besaran tarif akan berlaku dalam tujuh hari kalender sejak keputusan dibuat yaitu tanggal 13 Juni 2018 Pukul 00.00 WIB.

Seksi yang diberlakukan integrasi pada jalan tol JORR efektif mulai 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB meliputi Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi