KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Independensi Bank Indonesia (BI) kembali menjadi perhatian setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur BI. Peristiwa ini memunculkan kekhawatiran mengenai keberlanjutan independensi bank sentral, terutama di tengah proses penunjukan gubernur definitif yang akan memegang kendali kebijakan moneter nasional. Sejumlah ekonom menilai, proses pemilihan Gubernur BI berikutnya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan sistem merit agar kredibilitas bank sentral tetap terjaga. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempertahankan kepercayaan pelaku pasar terhadap arah kebijakan moneter dan stabilitas ekonomi Indonesia. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai dinamika yang terjadi saat ini tidak terlepas dari perubahan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam proses pembahasan UU P2SK, sempat muncul usulan agar hasil evaluasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Bank Indonesia dapat menjadi dasar rekomendasi pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI kepada Presiden. Namun, ketentuan tersebut akhirnya tidak dimasukkan dalam naskah undang-undang yang disahkan.
Baca Juga: Bukan Sekadar Rasio PDB, Ini Ukuran Sehat atau Tidaknya Utang Negara Meski demikian, UU P2SK melalui Pasal 9A tetap memberikan kewenangan kepada DPR untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kelembagaan Bank Indonesia berdasarkan laporan kinerja yang disampaikan oleh BI. Secara hukum, hasil evaluasi tersebut memang tidak dapat dijadikan dasar langsung untuk memberhentikan Gubernur BI. Namun, menurut Bhima, mekanisme evaluasi tersebut tetap berpotensi memengaruhi persepsi publik dan pelaku pasar terhadap independensi bank sentral.
Evaluasi DPR Dinilai Berpengaruh pada Persepsi Independensi BI
Bhima menilai adanya kewenangan evaluasi tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap bank sentral, khususnya ketika dilakukan sebelum masa jabatan gubernur berakhir. “Ada kaitan dengan hasil revisi UU P2SK karena evaluasi dari DPR itu dimaknai intervensi langsung Gubernur BI sebelum masa jabatan berakhir," kata Bhima kepada Kontan, Senin (27/7). Menurutnya, independensi BI saat ini semakin menghadapi tantangan. Ia menilai kondisi yang terjadi merupakan akumulasi dari berbagai bentuk intervensi terhadap bank sentral dalam beberapa tahun terakhir. Bhima menyebut persoalan tersebut sebagai puncak gunung es dari serangkaian intervensi yang pernah terjadi terhadap BI, mulai dari kebijakan burden sharing hingga penunjukan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI yang menurutnya turut memperburuk kondisi internal bank sentral.
Pemilihan Gubernur BI Diminta Berbasis Merit
Bhima juga mengingatkan agar proses pemilihan gubernur BI selanjutnya mengedepankan sistem merit, yakni berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan rekam jejak, bukan pertimbangan politik.
Baca Juga: Perry Warjiyo Mundur, DPR Siapkan Uji Kelayakan Calon Gubernur BI Pengganti Menurutnya, apabila calon gubernur BI lebih dipilih karena faktor politik dibandingkan kompetensi profesional, dampaknya dapat dirasakan dalam jangka panjang terhadap kredibilitas institusi. “Efeknya panjang kalau calonnya political appointee (pejabat politik) bukan berdasar merit system internal BI,” katanya Ia menambahkan, menurunnya persepsi independensi bank sentral berpotensi memengaruhi sentimen pelaku pasar terhadap perekonomian Indonesia.
“Trust pelaku pasar keuangan berkurang, rupiah dan inflasi jadi pertaruhan,” tegasnya. Bhima menilai, menjaga independensi BI merupakan faktor penting untuk memastikan efektivitas kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, mengendalikan inflasi, serta mempertahankan kepercayaan investor terhadap perekonomian nasional. Proses penunjukan gubernur BI yang baru pun diharapkan mampu memperkuat keyakinan pasar bahwa bank sentral tetap bekerja secara independen sesuai mandatnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News