KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Swab antigen atau rapid test antigen menjadi syarat wajib bepergian ke luar kota sejak 18 Desember lalu. Hal ini sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 yang masih dalam tren naik di libut Natal dan Tahun Baru 2021. Khusus untuk masuk ke ke Bali, pemerintah bahkan mewajibkan adanya bukti hasil swab polymerase chain reaction alias PCR negatif paparan corona bagi pengunjung yang ingin masuk Pulau Dewata. Agar lebih terjangkau masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memang sudah menetapkan batas atas swab antigen atau rapid test antigen atas paparan viruis corona sebesar Rp 250 ribu untuk di Pulau Jawa dan Rp 275 ribu di luar Pulau Jawa sejak 18 Desember 2020 lalu. Adapun batas atas swab PCR sudah ditetapkan jauh hari yakni maksimal Rp 900 ribu.
Murah: Biaya swab test antigen di bawah Rp 250 ribu di bandara, stasiun & rumah sakit
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Swab antigen atau rapid test antigen menjadi syarat wajib bepergian ke luar kota sejak 18 Desember lalu. Hal ini sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 yang masih dalam tren naik di libut Natal dan Tahun Baru 2021. Khusus untuk masuk ke ke Bali, pemerintah bahkan mewajibkan adanya bukti hasil swab polymerase chain reaction alias PCR negatif paparan corona bagi pengunjung yang ingin masuk Pulau Dewata. Agar lebih terjangkau masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memang sudah menetapkan batas atas swab antigen atau rapid test antigen atas paparan viruis corona sebesar Rp 250 ribu untuk di Pulau Jawa dan Rp 275 ribu di luar Pulau Jawa sejak 18 Desember 2020 lalu. Adapun batas atas swab PCR sudah ditetapkan jauh hari yakni maksimal Rp 900 ribu.