KONTAN.CO.ID - Jakarta. KPKNL Tangerang II kembali melaksanakan lelang rumah sitaan dengan harga murah. Ini adalah lelang rumah sitaan Bank Mandiri. Obyek lelang rumah sitaan berlokasi di Kabupaten Tangerang dengan harga penawaran mulai Rp 163 juta. Merujuk dari situs Lelang.go.id, lelang rumah sitaan bank tersebut terdiri dari satu unit. Rumah dilengkapi dengan sertifikat dengan luar tanah 84 m2. Pelaksanaan lelang rumah sitaan bank ini berlangsung hingga 10 November 2020. Namun, peserta lelang rumah sitaan harus mendaftar paling lambat 9 November 2020.
Lelang rumah sitaan Bank Mandiri di Tangerang
- Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan SHM No 868 tanggal 27 Juli 1998, Jl. Merpati Kipas XI Blok AD 13 No. 17 Perum Taman Merpati Puri Jaya, Sukamantri, Pasar Kemis, Kab. Tangerang, Banten
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp 163.000.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 48.900.000
- Batas Akhir Jaminan : 9 November 2020
- Batas Akhir Penawaran : 10 November 2020 jam 11:00 WIB
- Untuk ikut lelang rumah sitaan bank tersebut, silakan akses tautan berikut ini.
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Tangerang II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Pemenang lelang rumah sitaan di Depok ini wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Informasi terkait lelang rumah sitaan bank ini dapat menghubungi KPKNL Tangerang II telp. 021 - 55771198